Bandung – Pemekaran wilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi usul bentuk 2 Kabupaten Baru.
Sebagaimana diketahui, menyambut pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi mengusulkan pembentukan dua kabupaten baru.
Meskipun moratorium DOB Belum dicabut Pemerintah Pusat, Kabupaten Sukabumi merasa sudah sangat layak untuk dipisah menjadi dua kabupaten terpisah.
Ini terutama disebabkan oleh luas wilayah Kabupaten Sukabumi mencapai 4.14 ribu kilometer persegi dan jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi mencapai lebih dari 2.73 juta jiwa.

Bahkan, jumlah penduduk itu sebanding dengan jumlah pemilih di daerah pemilihan DPR RI Dapil Sumsel 1 pada Pemilu 2019 yang lalu. Dalam Dapil tersebut terdapat enam kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun untuk usulan pembentukan dua kabupaten DOB pemekaran Kabupaten Sukabumi Provinsi Jabar itu adalah:
1. Kabupaten Sukabumi Utara
Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara adalah pemekaran dari Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Hingga saat ini, 21 kecamatan telah menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Kabupaten Sukabumi Utara.
Daftar kecamatan yang bersedia bergabung meliputi Kabandungan, Cicurug, Cidahu, Parakan Salak, Caringin, Kalapa Nunggal, Bojong Genteng, Parung Kuda, Ciambar, Nagrak, Cibadag, Geger Bitung, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Sukabumi, Sukaraja, Kadudampit, Cisaat, Gunungguruh, dan Civatayan.
Ibu kota Kabupaten Sukabumi Utara rencananya berlokasi di Kecamatan Cibadak.
2. Kabupaten Jampang
Wacana pembentukan Kabupaten Jampang juga merupakan pemekaran dari Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Saat ini, 18 kecamatan telah menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Kabupaten Jampang.
Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi Jampang Tengah, Nyalindung, Sagaranten, Curugkembar, Ciracap, Ciemas, Surade, Cibitung, Jampang Kulon, Waluran, Tegal Buleud, Kali Bunder, Cimanggu, Pabuaran, Lengkong, Cidadap, Purabaya, dan Cidolog. Ibu kota Kabupaten Jampang rencananya akan berada di Kecamatan Jampang Tengah.
Pengurus Presidium Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), Wibowo Hadikusumah, berharap agar moratorium pemekaran DOB segera dicabut oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya, Kabupaten Sukabumi Utara adalah kebutuhan mendesak bagi masyarakat Sukabumi, khususnya di wilayah Utara.
Dia mengingatkan bahwa saat ini masyarakat di Utara harus pergi ke Selatan (Palabuhanratu) untuk mendapatkan pelayanan publik, yang tidak efisien.
Wibowo juga membagikan sejarah perjuangan dalam pembentukan KSU. Pada tahun 2000, kelompok masyarakat di wilayah Utara membentuk beberapa lembaga untuk mempercepat pemekaran, termasuk Formasip, BP3KS Cicurug, MAP Cibadak, dan Forumsja untuk wilayah Jampang.
Dan pada Maret 2003, lembaga-lembaga tersebut bersatu dan membentuk Presidium Kabupaten Sukabumi Utara.
Upaya dilakukan untuk mengamankan dukungan dari pemerintah pusat dan DPR RI, termasuk rapat penting dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 2 September 2015.
Meskipun pemekaran hampir terjadi pada tanggal 29 September 2014, berbagai hambatan politik menghentikannya, dan moratorium pemekaran DOB tetap berlaku.
Salah satu alasan utama pemerintah pusat adalah masalah anggaran untuk persiapan pemekaran. Meskipun tidak ada nominal anggaran yang pasti, perkiraannya sangat besar.
Namun, KSU telah menyiapkan anggaran awal dengan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pemprov Jabar siap memberikan Rp5 miliar setelah pemekaran, sementara Pemkab Sukabumi akan memberikan Rp2,5 miliar.
Pencabutan moratorium pemekaran DOB sekarang berada di tangan pemerintah pusat dan Presiden RI. Wibowo berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan aspirasi masyarakat daerah yang ingin dimekarkan dan mencabut moratorium tersebut.
Meskipun prosesnya masih panjang dan penuh tantangan, KSU bersama masyarakat Sukabumi Utara tetap berharap agar pemekaran dapat terwujud. ***