Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Kota Cipanas Siap untuk Otonomi dan 5 Kecamatan Siap Gabung

Bandung – Proses pemekaran jawa barat kembali bergulir, dan Kota Cipanas menyatakan kesiapannya untuk mandiri sebagai entitas terpisah dari Cianjur.

Cianjur, sebagai salah satu kabupaten terbesar di Pulau Jawa, memiliki jumlah penduduk mencapai 2.477.560 jiwa pada tahun 2020, menempatkannya sebagai peringkat ke-10 di Pulau Jawa setelah beberapa kabupaten dan kota seperti Bogor, Bekasi, Bandung, Tangerang, Malang, Garut, Jember, Sukabumi, dan Karawang.

Dengan luas wilayah 3.614,35 km2, Cianjur menempati peringkat ketiga di Pulau Jawa setelah Kabupaten Banyuwangi dan Sukabumi.

Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, wacana pemekaran wilayah muncul dengan menambah dua daerah otonomo baru, yaitu Kota Cipanas dan Kabupaten Cianjur Selatan.

Jika tahapan pemekaran wilayah berjalan lancar, Kota Cipanas akan memiliki 5 kecamatan, yaitu Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cugenang, dan Cikalong Kulon.

Total luas wilayah Cipanas mencapai 421.26 km2 atau sekitar 11,66 persen dari luas Kabupaten Cianjur.

Jika berhasil, Cipanas akan menjadi kota otonom paling luas di Jawa Barat, dua kali lipat dari Kota Bekasi dan 2,5 kali lipat dari Kota Bandung, hampir 4 kali lipat dari Kota Bogor, dan 11 kali lipat dari Kota Cimahi.

Jumlah penduduk Kota Cipanas pada tahun 2020 diperkirakan mencapai 540.917 jiwa atau sekitar 21,83 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Cianjur.

Kota Cipanas nantinya akan terdiri dari 59 desa yang tersebar di kecamatan, seperti Sukaresmi dengan 11 desa, Cipanas dengan 7 desa, Pacet dengan 7 desa, Cikalong Kulon dengan 18 desa, dan Cugenang dengan 16 desa.

Batas wilayah Kota Cipanas melibatkan Kabupaten Bogor di sebelah utara, Kabupaten Purwakarta di sebelah timur, daerah induk Kabupaten Cianjur di sebelah selatan, dan Kabupaten Sukabumi di sebelah barat.

Untuk mewujudkan berdirinya Kota Cipanas, Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPP-DOB) Kota Cipanas dan Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC) telah dibentuk.

Meskipun masih dalam proses, belum ada usulan resmi dengan persyaratan lengkap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 32-43).

Pemekaran Daerah Kabupaten Cianjur dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Cipanas akan melalui tahapan Daerah Persiapan Kota Cipanas, setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah serta persyaratan administratif.

Dasar pembentukan Daerah Persiapan Kota Cipanas termasuk usulan dari Gubernur Jawa Barat ke Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

Parameter persyaratan administratif melibatkan Keputusan Musyawarah Desa, Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Cianjur dengan Bupati Cianjur, serta Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat.

Kelima kecamatan di bagian utara Kabupaten Cianjur memiliki potensi sumberdaya alam dan ekonomi yang mumpuni, termasuk sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, perdagangan, dan lainnya.

Pemberian otonomi diharapkan dapat mempercepat perkembangan wilayah ini sebagai entitas mandiri, dengan pemahaman bahwa Kabupaten Cianjur sebagai daerah induk harus bersedia melepaskan sebagian wilayahnya untuk keberlanjutan pertumbuhan tersebut. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *