Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, RF Akhirnya Dilaporkan Ke APH

Kota Bandung – Diduga lakukan tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan, RF seorang advokat di Bandung, yang dilaporkan korbannya yang bernama Devi Rebeca kepihak berwajib.

Awalnya RF menghubungi Devi Rebeca, mengatakan bahwa ia memerlukan bantuan. RF membutuhkan dana sebesar Rp 150.000.000 untuk mengambil Sertifikat rumahnya yang diagunkan ke Bank. Namun karena Devi Rebeka hanya mempunyai Rp 60.000.000 akhirnya uang itu pun diambil RF. Dan RF berjanji akan mengembalikan dana yang dipinjamnya itu dalam waktu satu bulan.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, RF tak kunjung mengembalikan uang Devi Rebeca sebesar Rp 60.000.000.
Akhirnya Devi Rebeca melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Devi Rebeca melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini ke Polrestabes Kota Bandung tanggal 19 Maret 2024. Devi Rebeca merasa kesal atas ulah RF. Karena menurutnya RF begitu tega melakukan tindakan dugaan penipuan tersebut.

Devi Rebeca yang dihubungi Intipos.com Kamis (13/06/2024), mengatakan, bahwa ia mengenal RF karena ia menjadi korban dari kasus robot trading DNA. Kebetulan Rian salah satu kuasa hukum yang lagi menangani kasusnya.

RF tidak segan-segan meminjam uang Devi Rebeca. Namun sangat disayangkan, kerena tidak sesuai janji, akhirnya Devi Rebeca melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya sudah laporkan kasus penipuan penggelapan ini ke Polrestabes Bandung 19 Meret 2024,” kata Devi.

Sementara itu, dikasus yang lain, RF juga tengah menjalani persidangan perbuatan melawan hukum. Kali ini RF berhadapan dengan rekan satu kerjanya, rekan satu kantor advokat yang sama yaitu HRR yang beralamat dijalan Rajawali Bandung.

Berikut kronologinya, pada Tahun 2020 ada nasabah yang kena kasus investasi bodong dana pro. Yang dapat kasusnya adalah Roy. Kebetulan RF membantu di kasus HRR dengan 400 Nasabah. HRR sudah menjalani non litigasi.

Timbul masalah, karena nasabah banyak akhirnya semua diakui sepihak oleh RF, bahwa nasabah-nasabah tersebut punya dia. Dia membuat kantor baru di rumahnya. Dengan logo yang sama. Diduga ia juga meminta biaya kepada nasabahnya. Ada yang langsung diminta transfer ke rekening pribadinya.

Bahkan RF berani-beraninya sampai meminjam uang ke nasabah tersebut. Dan RF pun wanprestasi. Ia tidak mengembalikan dana yang dipinjamnya itu dalam waktu satu bulan.

Diduga dipakainya untuk memperkaya diri pribadinya. RF pun diduga telah “mencuri” stampel kantor HRR. Karena Stempel tersebut hilang dari kantor HRR di Jalan Rajawali Bandung. Seandainya ia bikin stempel baru pun berarti ia telah memalsukan stempel HRR.

Sekjen Peradan Hartanto Wijaya merasa sangat kecolongan dengan perilaku RF yang sangat tidak bisa ditolerir.

“Kami sudah melaporkan hal ini kepada pihak berwajib,” kata Sekjen Peradan itu geram.

HRR memandang bahwa kasus ini kasus internal dan juga kasus eksternal. Jadi perlu diketahui juga masyarakat luas. Jangan sampai menjadi korban RF selanjutnya.

RF memang awalnya masuk di Organisasi Peradan. Namun, sudah 6 Tahun Kartu Advokat RF sudah tidak berlaku lagi. Alhasil, RF tidak bisa menerima kuasa dari mana pun.

“Dia bukan Advokat lagi. Masyarakat jangan sampai tertipu oleh RF”, ujarnya.

“RF akan segera disidang kode etik. Bahkan, DPP Peradan akan segera memanggil RF. Diharapkan juga agar Organisasi Advokat lain berhati hati dengan RF. Jangan sampai menerima Advokat bermasalah seperti RF”, pungkas Hartanto Wijaya (Arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *