Keluarga Korban Pengeroyokan dan Pembacokan Di Ciwastra Berharap Pelaku Segera Mendapat Hukuman Setimpal

Kota Bandung – Seorang Pemuda (FA), warga Jalan Batuwastra 2, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamanatan Rancasari menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan. FA (23) diduga dikeroyok oleh 5 orang dan dibacok oleh beberapa jenis senjata tajam seperti kapak, samurai, golok dan pipa besi yang runcing. Pada Jum’at (31 Mei 2024).

Akibatnya, FA mengalami banyak luka bacokan dibagian kepala dan disekujur tubuhnya. Selain itu, tangan kanan dan kaki kanannya hampir putus. Berdasarkan pengakuan korban, pengeroyokan tersebut diduga dilakukan JE (30), FJ (20), ABB (19),  MD (17). Sedangkan seorang terduga pelaku lainnya belum diketahui identitasnya.

Kejadian itu bermula saat FA pergi menggunakan sepeda motornya ke Jalan Raya Komplek Baturaden, yaitu ke tempat jualan terduga pelaku JE untuk menagih utang, dan secara kebetulan dilokasi tersebut ada EN (adik dari JE).

Pada tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Saya menggunakan motor menuju daerah Jalan Raya Komplek Baturaden, yaitu ke tempat warung gerobak milik JE. Bermaksud untuk menanyakan masalah utang, Kebetulan saat saya datang ke warung tersebut ada adik JE yang bernama enjuy (nama panggilan), dengan temannnya JE yang bernama ABB. Kemudian, Enjuy bicara kepada saya ‘dil kata si aa kerumah’. Otomatis saya pergi kerumah JE, karena saya berpikir bahwa JE bermaksud untuk membayar utang”, ujar korban setelah sadar dari pingsannya dan saat akan dilakukan operasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota bandung.

FA korban pengeroyokan dan pembacokan, saat sedang ditangani oleh pihak medis di Rumah sakit Hasan Sadikin Kota Bandung

“Kemudian, sekitar pukul 14.30, saya langsung menuju ke rumah saudara JE di daerah komplek baturaden. Setelah saya di gang depan rumah JE, ABB (teman JE) pun berkata, ‘hayu a bareng’. Pada saat itu, saya masih diatas motor, tiba-tiba kepala saya di bacok menggunakan golok oleh saudara JE dari belakang. Setelah itu, saudara ABB memukuli wajah saya”, kata FA.

“Pada saat kejadian itu, IN (istri JE) langsung berteriak ‘sudah FA pergi, pergiii’. Saya pun buru – buru pergi ke rumah kakek nenek saya”, lanjut FA.

FA menuturkan, “sekitar pukul 14.46 WIB, saya sudah berada dirumah, lalu saya membersihkan luka bekas bacok karena sudah berlumuran darah. Tidak lama sekitar pukul 15.00 WIB tiba-tiba, IN (istri terduga pelaku JE) datang kerumah dan mencari saya. Dia berkata ‘Dil Ayo ke rumah sakit, kita berobat’. Dan saya jawab ‘sudak tidak usah, yang penting jangan sampai ketahuan oleh si eyang dan si abah bahwa saya dibacok. Pergi saja, saya malu. Akhirnya IN pun pergi”.

FA melanjutkan, pada pukul 15.30 WIB, dirinya pergi ke depan warung, karena omongan IN tadi (yang berniat mau membawa FA ke rumah sakit). Setelah sampai didepan warung, ternyata sudah ada 5 orang yang sudah bersiap membawa senjata tajam. FA pun gelap mata dan akhirnya merusak warung milik JE tersebut.

“Saya langsung lari karena tidak mungkin saya sendiri melawan 5 orang yang membawa senjata tajam. Saat saya lari, mereka mengejar saya, saya terjatuh dan akhirnya mereka mengeroyok, membacok dan menusuk-nusuk badan saya”, ungkap FA.

“Yang saya masih ingat, JE yang membacok kaki saya, menendang-nendang dan memukul menggunakan pipa besi yang runcing. Dan satu orang lagi yang saya ingat dan kenal bernama ajay, diapun membawa samurai. Selain itu saya tidak tahu yang membacok tangan saya hampir putus dan yang menusuk-nusuk badan saya. Datanglah om JJ dan om AC (paman saya), mereka langsung buru-buru memisahkan dan langsung membawa saya ke rumah sakit”, pungkas FA.

Para terduga pelaku sekarang sudah diamankan oleh pihak Polsek Rancasari Kota Bandung, semua terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh polisi. Keluarga korban dan pengacaranya yang bernama Alex Togaraja Simanjorang SH, berharap agar para terduga pelaku segera mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini.

“Kami berharap, para pelaku secepatnya mendapatkan hukuman yang setimpal dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat peristiwa itu meninggalkan duka dan cacat permanen bagi korban. Dan diharapkan agar peristiwa yang sangat memprihatinkan ini tidak terjadi lagi dan menimpa pada warga atau ada korban baru lagi”, tutur pengacara korban, Alex Togaraja Simanjorang SH. (AJS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *