Kabupaten Bandung – Belum lama ini, PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG, melalui DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG merealisasikan perbaikan jalan Cimekar atau akses penghubung Cileunyi-Gedebage. Sumber dana proyek itu berasal dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran (TA) 2025.
Akan tetapi, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spek dan tidak sesuai aturan, karena ketebalan dan bahan yang diterapkan disinyalir kurang sesuai. Selain itu, hasil Pembangunan jalan ini dianggap membahayakan warga dan pengguna jalan, karena sisi jalannya tajam atau lancip tanpa adanya bahu jalan. Sehingga warga dan pengguna jalan dikhawatirkan bisa celaka terjatuh, bahkan dianggap sangat berbahaya serta bisa menimbulkan korban nyawa.
Berdasarkan penelusuran awak media dilapangan, masih banyak Pembangunan jalan dibeberapa titik atau wilayah lainnya yang diduga tidak sesuai spek serta membahayakan pengguna jalan. Hal ini jelas menimbulkan kekhawatiran warga serta bisa menggangu keamanan serta kenyamanan para pengguna jalan.

Disisi lain, awak media Times Jurnalis Indonesia (TJI), Buletin Kompas Pagi (BKP), Jajaran Forum Jurnalis Nusantara (FJN), Jajaran Pengurus Forum Media Indonesia Bersatu (FMIB), dan Jajaran Pengurus Perkumpulan Pimpinan Redaksi Independen Indonesia (PPRI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat, berkomitmen akan terus mencoba menelusuri setiap Pembangunan jalan dan lainnya dan akan selalu menginformasikan kepada seluruh kalangan Masyarakat serta Aparat Penegak Hukum (APH) melalui pemberitaan-pemberitaan yang akurat serta sesuai aturan juga kode etik yang berlaku.
Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan nama dan identitasnya mengatakan, “Masyarakat sangat berharap agar mereka mendapatkan fasilitas yang baik, aman, dan nyaman. Dan masyarakat berharap agar pemerintah, dalam hal ini DPUPR Kabupaten Bandung bersikap Amanah dan professional dalam menjalankan tugasnya”.

Warga juga berharap pihak kontraktor dan PUPR memperhatikan keselamatan warga dan pengendara agar bahu jalan bisa segera diuruk guna meminimalisir kecelakaan lalulintas lintas
Mereka mengaku bukan menolak atau mengkritisi hasilnya, melainkan pihak kontraktor atau PUPR Kabupaten Bandung bisa lebih peka terhadap kondisi bahu jalan yang terkesan tidak mengutamakan keselamatan warga dan pengendara.
“Kenapa kita katakan pembangunan ini tidak mengutamakan keselamatan dan kenyamanan warga, karena bahu jalan yang dibangun itu tidak dibarengi dengan urukan, bahkan banyak lagi diwilayah lainnya yang sama seperti ini. Sudah pasti para pemilik kendaran atau warga yang akan naik ke jalan itu susah”, tuturnya.

“Selain itu, pihak ke-3 atau kontraktornya juga diharuskan mengerjakan proyek itu dengan Amanah serta sebaik mungkin”, tegasnya.
Beberapa pihak berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Tinggi (KEJATI) dan pihak TIPIKOR POLDA Jawa Barat harus turun tangan untuk mengawasi, memeriksa, menyelidiki setiap Pembangunan dan dugaan kekeliruan dalam bentuk apapun. Dan jika terjadi kekeliruan atau penyelewengan, diharapkan APH memprosesnya secara transfaran dan sesuai aturan serta hukum yang berlaku di negara ini, supaya setiap permasalahan secepatnya terselesaikan demi kepentingan masyrakat banyak.
Sebagai informasi, proyek jalan yang tidak mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditandai dengan tidak adanya rambu keselamatan, penutupan jalur yang tidak memadai, kondisi jalan yang licin atau berdebu, serta minimnya perhatian terhadap dampak lingkungan dan utilitas publik. Contohnya adalah pembangunan jalan beton tanpa urukan sisi jalan, yang menyulitkan akses kendaraan dan membahayakan warga.
Tanda-tanda Proyek Jalan yang Tidak Mengutamakan Keselamatan dan Kenyamanan:
- Infrastruktur Keselamatan Minim:
- Tidak adanya rambu peringatan, pembatas jalan, atau penerangan yang memadai.
- Penutupan jalur yang tidak sesuai dan memicu kemacetan atau risiko kecelakaan.
- Dampak Langsung pada Pengendara:
- Kondisi jalan yang licin, berdebu, atau tidak rata akibat proses pembangunan.
- Sisi jalan yang lebih rendah atau tidak diuruk, sehingga menyulitkan warga untuk naik atau turun ke badan jalan.
- Penumpukan material di badan jalan yang mengurangi ruang gerak dan mempersempit jalur lalu lintas.
- Pengabaian Utilitas Publik:
- Kegiatan penggalian yang tidak terkoordinasi dengan baik, berisiko merusak utilitas bawah tanah seperti kabel listrik atau pipa gas.
- Dampak Lingkungan dan Sosial:
- Penghilangan pohon secara sembarangan tanpa reboisasi atau kompensasi.
- Pencemaran lingkungan akibat debu dan limbah proyek yang tidak terkendali.
- Kurangnya komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tahapan proyek, jadwal, dan potensi dampak.
Mengapa Proyek Seperti Ini Merugikan?
- Potensi Kecelakaan:
Pengendara dan warga sekitar berisiko mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang tidak aman, seperti tergelincir atau terserempet alat berat.
- Gangguan Aktivitas Warga:
Akses ke tempat tinggal atau objek wisata dapat terganggu, dan pemilik kendaraan kesulitan menaikkan kendaraannya ke badan jalan.
- Kerusakan Lingkungan:
Debu yang tinggi dan potensi kerusakan utilitas dapat berdampak negatif pada kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.
Maka dari itu, proyek pembangunan jalan seharusnya memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar, bukan sebaliknya.
Akan tetapi, setelah dikrim surat konfirmasi sejak tanggal 16 Oktober 2025, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Bandung sama sekali tidak menjawabnya. **Tim**
