Bandung – Pemekaran wilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi usul Kabupaten Bekasi Utara atau Kota Cikarang.
Sebab, sesuai hasil kajian tahun 2008 yang lalu, Kabupaten Bekasi usulkan bentuk daerah otonomi baru Kabupaten Bekasi Utara.
Akan tetapi, setelah 15 tahun berlalu, wacana pemekaran Kabupaten Bekasi sepertinya mulai berubah arah dan tujuan, meskipun masih terganjal moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Alasannya pembentukan Kabupaten Bekasi Utara sudah tak relevan. Namun yang lebih mendesak yaitu pembentukan Kota Cikarang.
Namun disisi lain, jika Kota Cikarang benar-benar terbentuk, maka otomatis Ibukota Kabupaten Bekasi juga akan pindah dari kota tersebut.

Sebab, selama ini ibukota Kabupaten Bekasi adalah Kota Cikarang. Dan untuk pembentukan Kota Cikarang juga sudah memenuhi syarat.
Sudah ada 5 kecamatan siap gabung Kota Cikarang. Bahkan, luas wilayah Kota Cikarang nantinya sekitar 25 kilometer persegi.
Luas wilayah itu terdiri dari Kecamatan Cikarang Pusat 4,76 kilometer persegi, Kecamatan Cikarang Selatan 5,17 kilometer persegi, dan Kecamatan Cikarang Timur 5,13 kilometer persegi.
Kemudian, Kecamatan Cikarang Utara memiliki luas wilayah 4,33 kilometer persegi. Serta Kecamatan Cikarang Barat dengan luas wilayah 5,36 kilometer persegi.
Disisi lain, Kota Cikarang saat ini lebih terkenal daripada Kabupaten Bekasi. Sebab, Kota Cikarang saat ini sudah menjadi salahsatu kota industri terpenting di Indonesia.
Sejumlah investor berebut menanamkan investasinya, sehingga permintaan lahan untuk pembangunan pabrik atau industri terus meningkat di Kota Cikarang.
Karena penangkatan yang pesat itulah, sehingga muncul wacana pembentukan Kota Cikarang untuk memisahkan diri dari Kabupaten Bekasi.
Bahkan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku jika kajian pembentukan Kabupaten Bekasi Utara akan dilihat ulang serta berpotensi untuk diubah.
Apalagi setelah 15 tahun berlalu, wacana pembentukan Bekasi Utara tidak releva lagi. Jadi bukan pembentukan Kabupaten Bekasi Utara, namun lebih relevan pembentukan Kota Cikarang.
‘’Ada data yang berubah dari kajian 15 tahun lalu itu. Akan kami lakukan pembaruan yang bisa jadi berubah dari kajian sebelumnya,” ucap Dani Ramdan, beberapa waktu yang lalu.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi M Nuh mengingatkan agar pemkab untuk tidak asal mengubah perda terkait kajian baru dalam rencana pemekaran wilayah.
Menurut M Nuh, kajian pemekaran Kabupaten Bekasi sebelumnya karena adanya ketimpangan antara Utara dan Selatan. Sekarang memunculkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Cikarang.
“Nah ini menyimpang dari kajian sebelumnya bahwa sebenarnya yang dirasakan masyarakat Bekasi adalah adanya ketimpangan Utara dan Selatan,” kata M Nuh.
Apalagi tujuan pemekaran Bekasi Utara itu karena lambatnya akses, atau Utara merasa menjadi anaktiri dari percepatan pembangunan di kabupaten Bekasi.
Sehingga pada zaman Bupati Saadudin dan DPRD Syamsul Falah sepakat adanya pemekaran wilayah Bekasi Utara.
Semangat Pemekaran wilayah dengan kajian lama adalah ingin terjadi percepatan pembangunan di Utara. Oleh karena itu menyepakati pemekaran Bekasi Utara.
Menurutnya kesepakatan tersebut telah melalui kajian tim appraisal, tim ahli melibatkan para doktor, pakar untuk melakukan kajian. Sehingga muncullah kesepakatan pemekaran Bekasi Utara.
“Itu dulu yang harus dijadikan sebagai patokan berpikir dan patokan landasan hukum dan sudah terjadi,” jelasnya mengatakan bahwa Perda didukung sejumlah analisis data kajian yang matang.
M Nuh menegaskan, jika ingin mengubah Kota Cikarang maka harus ada perda baru dengan kajian. Karena perda lama untuk pembentukan Kabupaten Bekasi Utara.
“Kalau ingin membatalkannya harus dengan Perda baru tentu dengan kajian dan sebagainya tidak bisa dengan komen sementara,” terangnya.
Ditambah M Nuh, pemerintah jangan asal ubah perda. Sebab Perda itu merupakan produk hukum yang harus dihormati. Ada proses dan aturan hukumnya.
‘’Jika ada isu pemekaran menjadi wilayah Cikarang, ya saya pikir nanti kurang pengaruhnya kepada orang di kawasan Utara kabupaten Bekasi tersebut,” tambah M Nuh. *
