Makasar, Sulawesi Selatan – Proyek Paving Block milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar yang dikerjakan oleh CV. Yasin selaku pemenang tender atau pelaksana telah selesai namun diduga amburadul asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi
Proyek tersebut terletak di Jalan Deppasawi Dalam, Kelurahan Macini Sombala, Kecamatan Tamalate, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menguras dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp.256.000.000.- namun pasalnya hasil pengerjaannya diduga amburadul dan tidak sesuai spesifikasi
Menurut informasi pelaksana Proyek paving block tersebut iyalah Dona selaku rekanan Dinas PU Makassar.

Rekanan yang dikonfirmasi melalui via telponan whatsaap namun tidak merespons hingga menolak telfond awak media.
Singkat cerita beberapa hari kemudian Dona merespon pesan singkat yang dilayangkan awak media dengan berdalih baru memegang handphone.

”Pagi, maaf bukan saya yang tolak tapi anakku, olong tanyaki sm Pak Syahrul karena beliau yang dilapangan pak” singkatnya melalui via telpon whatsaap, (02/12/2023).
Setelah itu, awak media mencoba konfirmasi ke Syahrul selaku pengawas proyek yang diutus oleh ibu Dona mengatakan proyek paving block yang dikerjakannya sebanyak tiga titik.
“Jadi ini proyek 1 paket ada tiga titik lokasih pengerjaan kalau ngak salah anggaran total keseluruhan 1 paket itu sekitar 573 juta, tapi dari total anggaran itu ibu Dona mengatakan ada pengembalian anggaran ke PU Makassar sekitaran 48 juta kalau tidak salah” terangnya.

Diusut lebih dalam, Syahrul menjelaskan dengan rincian proyek paving block yang diawasinya.
“Tiga titik yang dikerjakan oleh ibu Dona masing-masing di Jalan Bontoduri 7 dan Bontoduri 10 serta yang terakhir di Jalan Deppasawi Dalam” terangnya.
Diketahui anggaran yang disiapkan Dinas PU Makassar untuk wilayah kelurahan Macini Sombala (Macis) tepatnya di Jalan Deppasawi Dalam RT 07/ RW 07 sebesar sebesar Rp.256.000.000.
“Kalau saya tidak salah anggaran yang dikeluarkan ibu Dona untuk di Deppasawi Dalam sekitaran 100 juta lebih, sampai selesai, untuk di Bontoduri 10, itu over yang dimaksud seharusnya pasir itu tingginya 10 cm namun warga minta di kasih tinggi agar jalan bisa rata dengan rumahnya jadi itu pasirnya tingginya 30 cm, kalau Bontoduri 7 aman ji” jelasnya.
Pasalnya proyek paving block yang di Jalan Deppasawi papan proyek yang dipasang di titik lokasih proyek tidak di cantumkan Volume pengerjaan, ditemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PU Makassar Andi Asho berdalih proyek yang dikerjakan oleh CV. Yasin disengaja tidak di cantumkan karena proyek tersebut tidak menentu volume Pengerjaannya.
“Jadi kami tidak pasang volume Pengerjaannya karena itu proyek tidak menentu hasil kerjanya karena kadang warga setempat berbeda-beda keinginan jadi kami tidak cantumkan” jelasnya.
Andi Asho juga menjelaskan secara rinci proyek paving blok yang di kerjakan CV. Yasin yang anggarannya Rp. 256 juta itu volume pengerjaannya secara keseluruhan panjang 187 meter namun itu terbagi tiga.
“Setmen A. 92 Meter jalan masuk dari ujung sampah perempatan, Setmen B. 29 meter lorong kecil yang buntu, dan Setmen C. 57 meter itu titiknya lorong yang tembus ke sebelah Dinda, jadi Total keseluruhan 187 meter” terangnya.
Dipertanyakan terkait pengembalian anggaran yang dilakukan oleh CV. Yasin ke Dinda PU Makassar, Andi Asho membenarkan hal tersebut.
“Iya benar ada, Dinas PU kan hanya membayar rekanan sesuai dengan yan dikerjakan” tandasnya.
Diketahui peraturan perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Yang sangat jelas tertuang bahwa dimana setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Namun papan proyek tersebut tidak ditulis di papan proyek sesuai yang terpanjang di titik proyek bahwa Berdasarkan NOMOR SURAT PESANAN 44/KONT/JALING/BJJ-DPU/X/2023, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp.256.000.000.- dan dikerjakan oleh CV Yasin dengan batas waktu 30 hari kerja dimulai pada tanggal 31 Oktober 2023. ***
