Jakarta – KPK belum menetapkan tersangka terkait kasus pungli yang terjadi di rutan. Namun, diduga pegawai KPK yang terlibat menerima uang pungli tersebut mencapai puluhan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sudah ada 190 pihak yang diminta keterangan dalam proses tersebut.
“Itu yang nerima duit ada 50 orang lebih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada wartawan, Kamis (11/1).

Menurut dia, penyelidikan memakan waktu cukup lama karena melibatkan banyak orang. Total 190 orang yang diperiksa itu terdiri dari internal KPK hingga pihak luar, bahkan termasuk tahanan KPK.
Meski demikian, Alex menyatakan kasus ini sudah cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Tinggal menunggu gelar perkara.
“Dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti itu sudah cukup tinggal kita tunggu ekspose aja. Itu perkara yang terang benderang lebih terang dari sinar matahari katanya,” papar Alex.
Kasus pungli ini awalnya mencuat ketika Dewas KPK menggelar konferensi pers September 2023. Terungkap bahwa terjadi pungli di Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp 4 miliar. Nilai Rp 4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.
Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK. Pengusutannya dilakukan secara etik maupun pidana.Secara etik, Dewas segera menggelar sidang.
Artinya, Dewas KPK menilai sudah cukup bukti diduga terjadi pelanggaran etik. Ada 93 orang yang bakal menjalani sidang etik. ***
