
Kabupaten Indramayu – Baru-baru ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Indramayu merealisasikan pekerjaan rekontruksi jalan Jatimulya-Cikedung, tepatnya didaerah Kecamatan Cikedung dan Kecamatan Terisi, dengan nilai kontrak Rp.2,401.243.000 (Dua Milyar Empat Ratus Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu).
Sumber dana proyek itu berasal dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2025. Pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender yaitu mulai tanggal 15 Juli 2025 sampai 11 Nobember 2025.
Akan tetapi, pekerjaan tersebut diduga sesuai spek dan tidak sesuai aturan, karena ketebalan dan bahan yang diterapkan disinyalir jauh dari semestinya. Selain itu, hasil Pembangunan jalan ini dianggap membahayakan warga dan pengguna jalan, karena sisi jalannya tajam atau lancip tanpa adanya bahu jalan. Sehingga warga dan pengguna jalan dikhawatir bisa celaka terjatuh, bahkan dianggap sangat berbahaya serta dikhawatirkan menimbulkan korban nyawa.

Berdasarkan penelusuran awak media dilapangan, masih banyak Pembangunan jalan dibeberapa titik atau wilayah lainnya yang dinilai tidak sesuai spek serta membahayakan pengguna jalan. Hal ini jelas menimbulkan kekhawatiran warga serta bisa menggangu keamanan serta kenyamanan para pengguna jalan.
Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan nama dan identitasnya mengatakan, “masyarakat sangat berharap agar mereka mendapatkan fasilitas yang aman, nyaman. Dan masyarakat berharap agar pemerintah, dalam hal ini DPUPR Kabupaten Indramayu bersikap Amanah dan professional dalam menjalankan tugasnya”.

Warga berharap pihak kontraktor dan DPUPR memperhatikan keselamatan warga dan pengendara agar badan jalan bisa segera diuruk guna meminimalisir kecelakaan lalulintas lintas
Mereka mengaku bukan menolak atau mengkritisi hasilnya, melainkan pihak kontraktor atau DPUPR Kabupaten Indramayu bisa lebih peka terhadap kondisi badan jalan yang terkesan tidak mengutamakan keselamatan warga dan pengendara jalan.
“Kenapa kita katakan pembangunan ini tidak mengutamakan keselamatan dan kenyamanan warga, karena badan jalan yang dibangun dengan sistem beton itu tidak dibarengi dengan urukan, bahkan banyak lagi diwilayah lainnya yang sama seperti ini. Jelas para pemilik kendaran atau warga yang akan naik ke jalan itu susah”, tuturnya.
“Selain itu, pihak ke-3 atau kontraktornya juga diharuskan mengerjakan proyek itu dengan Amanah serta sebaik mungkin”, tegasnya.
Dia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Tinggi (KEJATI) dan pihak TIPIKOR POLDA Jawa Barat harus segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan kekeliruan ini dan memprosesnya secara transfaran dan sesuai aturan serta hukum yang berlaku di negara ini, supaya permasalahan tersebut secepatnya terselesaikan demi kepentingan masyrakat banyak.
“Ya kami sebagai masyarakat berharap bahwa dugaan kesalahan serta adanya dugaan penyelewengan ataupun dugaan penyalahgunaan wewenang ini segera ditangani oleh pihak apparat Kejati ataupun Polda Jawa Barat. Mereka sebagai aparat penegak hukum harus profesional dalam menjalankan tugas hukum dan fungsinya, agar permasalahan ini segera selesai, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Karena jelas uang yang digunakan itu adalah uang rakyat atau uang dari hasil pajak masyarakat”,pungkasnya.
Sebagai informasi, proyek jalan yang tidak mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditandai dengan tidak adanya rambu keselamatan, penutupan jalur yang tidak memadai, kondisi jalan yang licin atau berdebu, serta minimnya perhatian terhadap dampak lingkungan dan utilitas publik. Contohnya adalah pembangunan jalan beton tanpa urukan sisi jalan, yang menyulitkan akses kendaraan dan membahayakan warga.
Tanda-tanda Proyek Jalan yang Tidak Mengutamakan Keselamatan dan Kenyamanan:
- Infrastruktur Keselamatan Minim:
- Tidak adanya rambu peringatan, pembatas jalan, atau penerangan yang memadai.
- Penutupan jalur yang tidak sesuai dan memicu kemacetan atau risiko kecelakaan.
- Dampak Langsung pada Pengendara:
- Kondisi jalan yang licin, berdebu, atau tidak rata akibat proses pembangunan.
- Sisi jalan yang lebih rendah atau tidak diuruk, sehingga menyulitkan warga untuk naik atau turun ke badan jalan.
- Penumpukan material di badan jalan yang mengurangi ruang gerak dan mempersempit jalur lalu lintas.
- Pengabaian Utilitas Publik:
- Kegiatan penggalian yang tidak terkoordinasi dengan baik, berisiko merusak utilitas bawah tanah seperti kabel listrik atau pipa gas.
- Dampak Lingkungan dan Sosial:
- Penghilangan pohon secara sembarangan tanpa reboisasi atau kompensasi.
- Pencemaran lingkungan akibat debu dan limbah proyek yang tidak terkendali.
- Kurangnya komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tahapan proyek, jadwal, dan potensi dampak.
Mengapa Proyek Seperti Ini Merugikan?
- Potensi Kecelakaan:
Pengendara dan warga sekitar berisiko mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang tidak aman, seperti tergelincir atau terserempet alat berat.
- Gangguan Aktivitas Warga:
Akses ke tempat tinggal atau objek wisata dapat terganggu, dan pemilik kendaraan kesulitan menaikkan kendaraannya ke badan jalan.
- Kerusakan Lingkungan:
Debu yang tinggi dan potensi kerusakan utilitas dapat berdampak negatif pada kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.
Maka dari itu, proyek pembangunan jalan seharusnya memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat sekitar, bukan sebaliknya.
Namun, sangat disayangkan, setelah dikirim surat konfirmasi sejak tanggal 11 September 2025, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu seolah enggan menanggapi dan membalasnya. **Tim**