Kabupaten Bandung – Beredar kabar mengenai dugaan penggunaan jalan Inspeksi milik Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) Provinsi Jawa Barat oleh pihak perumahan Bima Land City 3 mulai mencuat.
Dikutip dari media penasakti.com dari laman medianya dengan judul “Gawat, Akses Masuk Bima Land City 3 Berpotensi Ditutup, BBWS Akan Panggil Pemilik Perumahan”, yang terbit pada 13 Maret 2026.
Menurut Humas Hukum BBWS Provinsi Jawa Barat Budi Gunawan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan kroscek ke lokasi jalan Inspeksi yang diduga digunakan oleh pihak perumahan Bima Land City 3 yang berlokasi di Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Budi Gunawan mengatakan, jalan Inspeksi merupakan jalan yang diperuntukkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan sungai, sehingga, siapapun yang mau melakukan kegiatan maupun menggunakan wajib mematuhi peraturan.

” siapapun yang mau melakukan kegiatan disitu ijinnya harus jelas”, ujar Budi Gunawan.
Selain itu, pihak BBWS juga akan segera memanggil pemilik perumahan Bima Land City 3 untuk memastikan kejelasan perijinan yang telah ditempuh terkait penggunaan jalan Inspeksi untuk akses masuk perumahan.
Jika terbukti pihak Bima Land City 3 belum mengantongi perijinan, maka pihak BBWS akan memberikan sanksi tegas diantaranya administrasi, denda hingga penutupan akses jalan.
” Kalau belum berijin BBWS bisa menutup jalan itu karena jalan tersebut bukan milik umum tapi jalan inspeksi untuk penanganan sungai seperti pengerukan dan sebagainya”, tegas Budi Gunawan.
Sebagai informasi, Jalan inspeksi merupakan jalan yang dibangun khusus untuk akses operasional, pemeliharaan sungai, dan lewat alat berat seperti dump truck bukan untuk akses permukiman warga atau Perumahan.
Membangun Perumahan atau mendirikan bangunan permanen di Bantaran Sungai yang di kelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS/BWS), dan menggunakan jalan Inspeksi untuk kepentingan pribadi Perumahan atau pemukim, berdasarkan aturan hukum dan regulasi di Indonesia dilarang dan tidak diperbolehkan.
Seandainya benar bahwa pihak Bima Land City 3 sudah melakukan beberapa pelanggaran, maka sudah seharusnya pihak Dinas ataupun instansi-instasi terkait secepatnya menindaklanjuti ataupun mengadakan tindakan tegas terukur terhadap pelaku pelanggaran tersebut.
Namun, setelah dikirim surat konfirmasi, hingga berita ini diturunkan, pihak Bima Land City 3 seolah enggan membalas surat konfirmasinya.**Tim**
