BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp487,11 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Angka tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang resmi diserahkan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, kepada DPRD Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Kamis, 9 Juli 2026.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan secara hybrid ini, menandai dimulainya evaluasi menyeluruh terhadap rapor keuangan Pemkot Bandung sepanjang tahun lalu.
Penyampaian Raperda ini merupakan mandat dari Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, di mana kepala daerah wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bedah Angka APBD Kota Bandung 2025
Di hadapan forum legislatif, Wali Kota Muhammad Farhan memaparkan capaian pendapatan daerah yang menyentuh angka Rp7,37 triliun, atau sekitar 95,11 persen dari target yang dipatok sebesar Rp7,75 triliun.
Realisasi Pendapatan Kota Bandung TA 2025:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Terealisasi Rp3,79 triliun (91,46% dari target Rp4,41 triliun).
- Pendapatan Transfer: Terealisasi Rp3,36 triliun (98,13% dari target Rp3,43 triliun).
- Pendapatan Lain-lain yang Sah: Terealisasi Rp47,79 miliar.
Dari sisi belanja, Pemkot Bandung mengonsumsi anggaran sebesar Rp7,49 triliun, alias 89,73 persen dari total pagu sebesar Rp8,34 triliun. Anggaran tersebut terserap untuk pos belanja operasional, belanja hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga, hingga belanja modal.
Khusus untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, realisasi belanja modal dilaporkan mencapai Rp916,84 miliar atau sekitar 90,01 persen dari anggaran yang sedianya disiapkan sebesar Rp1,01 triliun.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Bandung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan unsur pimpinan dewan yang terhormat yang telah mencurahkan perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan,” tutur Farhan.
Maraton Sidang Paripurna dan Rotasi Banggar
Pasca-penyerahan dokumen Raperda, DPRD Kota Bandung bergerak cepat. Seluruh fraksi langsung mengkaji materi laporan untuk disusun menjadi Pandangan Umum Fraksi, yang dijadwalkan merdeka dibacakan pada Rapat Paripurna hari Jumat, 10 Juli 2026. Di hari yang sama, Wali Kota juga akan memberikan jawaban langsung atas pandangan fraksi-fraksi tersebut.
Guna pendalaman yang lebih spesifik, pembahasan Raperda ini selanjutnya akan dikawal ketat oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Menariknya, komposisi tim perumus anggaran di internal dewan juga mengalami penyegaran. Dalam paripurna yang sama, diumumkan bahwa Rendiana Awangga resmi ditunjuk menjadi Anggota Banggar DPRD Kota Bandung menggantikan Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.
Perubahan ini didasari oleh surat resmi rotasi dari Fraksi Nasional Demokrat Nomor 018/FG-Nasional Demokrat-DPRD/Kt.Bdg/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026, yang nantinya akan dilegalkan melalui Keputusan DPRD Kota Bandung.
