Bejat!, Ibu Kandung Jual Anak Gadisnya ke Pria Hidung Belang, Dan Sediakan Kamar di Rumah Sendiri

Kabupaten Majalengka, TJI – Prilaku seorang Ibu yang tak bermoral dan bisa disebut biadab terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus ibu kandung yang menjadikan tubuh anak perempuannya sebagai komoditas untuk dijual ke pria hidung belang, lagi-lagi terjadi dilingkungan kita.

TA menjual tubuh anak kandungnya dan mengiklankan dengan memasang foto seksi anak gadisnya di salah satu aplikasi yang ada media sosial, demi menarik minat para hidung belang

Baru-baru ini, hal tersebut dilakukan oleh TA (45 tahun), seorang perempuan yang tinggal di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.

TA tega menjual tubuh anak gadisnya atau anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang, dengan tarif antara Rp 300 ribu – Rp 500 ribu untuk sekali berhubungan seksual.

Parahnya lagi, ia menyediakan kamar di rumah mereka sendiri untuk menjual tubuh anaknya.

Perbuatan biadab TA ini akhirnya terbongkar setelah polisi menggerebek rumahnya baru-baru ini.

Polisi mengetahui bisnis terlarang TA ini setelah melacak dari media sosial. Pasalnya, dalam menjajakan putrinya, TA memanfaatkan media sosial. Ia pun mengunggah foto seksi anaknya supaya pria-pria hidung belang tergiur.

Saat rumahnya digerebek, sang anak yang malang masih sedang melayani seorang pria hidung belang dalam keadaan telanjang bulat.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siwo DC Tarigan dalam gelar perkara hari Senin (5/4/2021), mengatakan, pria hidung belang itu tak sempat merasakan tubuh anak malang itu.

TA sendiri kini sudah diamankan oleh Polres Majalengka. Ia mengaku sudah menjual anaknya sejak dua tahun belakangan, dengan alasan karena tidak ada yang menafkahinya sejak ia menjanda.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bantal dan handuk di kamar yang dijadikan tempat prostitusi.

TA kini dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 6 tahun penjara. ***Gery**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *