Berita Utama
Hukum
Nasional
Nusa Tenggara Timur
slider
Sorotan Berita
Sosial
Akhmad Bumi : Tidak Boleh Ada Penerbitan Sertifikat Dengan Menggunakan Keterangan Palsu
Kupang, TJI – Dugaan pemalsuan surat berupa peta tanah dan risalah pemeriksaan panitia A, Sumral Buru Manoe, SH, MH cs dipolisikan Bripka Vinsensius Bosco Heuk, SH dengan dugaan tindakan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pasal 263 ayat (1) KUHP menyebutkan “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat […]
