DPO Kasus Suap di Kementerian ESDM, Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan Ditangkap KPK

Jakarta, TJI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan. Dia ditangkap di wilayah Jakarta pada Senin, 5 April 2021.

Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan ditangkap KPK.

“Benar hari ini, 5 April 2021, tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Ali Fikri mengatakan, Samin Tan dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, Samin Tan sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Namun, belum dijelaskan lebih detail penangkapan terhadap Samin Tan.

“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tutur Ali.

Sebagai informasi, Samin Tan adalah tersangka yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada Mei 2020. Dia ditetapkan sebagai DPO karena Samin Tan tak memenuhi panggilan KPK selama dua kali yaitu pada 28 Februari 2020 dan 2 Maret 2020.

Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019.

Suap diduga terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PTAKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp. 5 miliar.

Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. **AJS**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *