Bandung, TJI – Dimasa pandemic saat ini, pemerintah menerapkan berbagai aturan dan protokol Kesehatan demi menjaga penyebaran virus covid-19 disemua unsur kalangan masyarakat. Maka dari itu, pemerintah juga menerapkan beberapa aturan untuk beberapa tempat restoran,hotel dan tempat hiburan malam. Selain itu juga, pemerintah juga terus berupaya menertibkan tempat hiburan malam yang tidak melengkapi atau mengantongi izin operasionalnya.

Namun, sangat disayangkan, ada tempat hiburan malam yang diduga dengan sengaja melanggar berbagai aturan dari pemerintah tersebut. Dalam hal ini, wartawan dari media Times Jurnalis Indonesia tempat hiburan yang kedapatan buka dengan menyajikan hiburan berupa live music serta menjual berbagai minuman beralkohol.
Saat wartawan mencoba menelusuri tempat tersebut (Sabtu Malam, 21 Agustus 2021), yang berlokasi di Jalan Braga No. 31-33, Kota Bandung, tempat itu Bernama Nona Manis Dim Sum. Tempat tersebut tertutup pagar rapat juga Rolling Door. Namun saat dipersilahkan masuk kedalam terdapat seperti lemari yang ditata dengan berbagai hiasan, saat pegawai dan security mendorongnya, lemari itupun berputar hingga terbuka, tampaklah ruangan 2 lantai yang sudah dipadati pengunjung dari berbagai kalangan yang sedang menikmati berbagai minuman beralkohol dan menikmati live music yang disajikan serta disediakan oleh penyedia tempat tersebut. Tempat yang seolah disembunyikan itu Bernama Nyonya Manis Drinking Club.
Berdasarkan informasi dan penelusuran wartawan, tempat yang Bernama Nyonya Manis Drinking Club itu mulai dibuka pada pukul 19.00 hingga pukul 01.00 dini hari. Dan berdasarkan wartawan dilapangan, para pengunjung yang ada didalam terlihat mayoritas tidak menggunakan masker serta mengindahkan protokol kesehatan.
Sehingga beberapa kalangan mempertanyakan serta meragukan berbagai izin yang semestinya dimiliki oleh club malam tersebut. Selain itu, banyak kalangan yang merasa heran, mengingat tempat itu diluarnya hanya menampilkan plang Nona Manis Dim Sum, Tidak seperti tempat hiburan malam pada umumnya yang dinilai transfaran serta memakai plang diluarnya sesuai dengan nama, tempat serta peruntukannya.
Setelah dikonfirmasi melalui surat, namun sangat disayangkan surat yang dikrimkan oleh redaksi Media Times Jurnalis Indonesia seolah diabaikan dan beberapa hari hanya tergeletak dimeja resepsionis saja. **TJI**
