Kediri, Jawa Timur, TJI – SATRESKRIM Polres Kediri mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan lelaki berinisial MW (21) terhadap wanita yang ditidurinya, IY (33).
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan pembunuhan ini terjadi di Hotel Kadiri 1 Pare pada Sabtu (14/5) lalu.
“Korban ini merupakan warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kediri. Dia dibunuh oleh MW,” kata Rizkika sebagaimana dikutip dari situs Divhumas Polri, Rabu (18/5).

Menurut dia, MW sengaja membunuh IY untuk bisa menguasai harta benda milik korban.
“Motif pelaku ingin menguasai lagi uang yang diberikan kepada korban dan memang dari awal sudah berniat menghabisi nyawa IY,” kata dia.
Perwira pertama Polri ini menuturkan kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook. MW dan IY kemudian membuat janji bertemu di Hotel Banowati Pare untuk bertemu dan melakukan hubungan badan dengan tarif yang telah disepakati.
“Pertemuan pertama terjadi pada Sabtu (7/5) atau sepekan sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Pelaku yang merasa ketagihan, kemudian menghubungi korban kembali untuk bertemu dan melakukan hubungan badan di Hotel Kadiri 1 Pare. Keduanya janjian pada Jum’at (13/5) malam.
Polres Kediri menungkap kasus pembunuhan yang dilakukan MW terhadap IY di salah satu kamar hotel.
Namun, tersangka sudah berniat untuk membunuh korban saat berangkat ke hotel. Tersangka sengaja membawa pisau yang gagangnya ditutupi lakban. Tak hanya itu, dia juga menutupi plat nomor kendaraannya.
“Tersangka ini sudah merencanakannya. Dia ingin menguasai harta dan uang milik korban,” terang Rizkika.
Setibanya di hotel, tersangka langsung masuk ke kamar yang telah dipesan oleh korban. Tersangka dan korban kemudian melakukan hubungan intim.
Setelah selesai berhubungan badan, tersangka langsung menghabisi korban dengan pisau yang telah disiapkan dari rumah.
“Tersangka ini menawarkan pijat kepada IY usai hubungan badan, saat posisi tengkurap, dia langsung menghabisinya,” paparnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok dan tusuk pada bagian leher hingga meninggal di kamar.
“Pelaku kemudian mengambil uang Rp 1.470.000,00 yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban, selain itu ada HP juga,” beber dia.
Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku melanggar Ppasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkas dia.
