Kasat Narkoba Polres Karawang Diringkus Bareskrim di Apartemen, Begini Kronologinya!

Karawang – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa terkait kasus peredaran narkoba.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut AKP Edi ditangkap di basement Tamansari Mahogany Apartment, Karawang.

“Ditangkap di basement Tamansari Mahogany Apartment pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB,” ujar Krisno kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Penangkapan AKP Edi berawal dari diciduknya sejumlah tersangka atas nama JS, RH, hingga Juki.

Mereka terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung pada akhir Juli 2022.

“Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa),” tuturnya.

Dari pengembangan itulah, Edi ditangkap oleh tim Bareskrim Polri di sebuah basement apartemen di Karawang. Krisno mengungkapkan polisi menyita sejumlah barang bukti dari Edi.

Di antaranya sebuah ponsel Samsung A72 warna putih, satu ponsel Samsung A52 warna hitam, pastik klip berisi shabu berat brutto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gram.

Kemudian, plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi berat brutto 1,2 gram, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27 juta. Edi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *