Studium Generale di IKOPIN University Jatinangor, Jimly Asshiddiqie : “Hak Konstitusional Warga Negara untuk Berkoperasi”

Sumedang – Lebih dari 500 mahasiswa IKOPIN University mengikuti kegiatan Studium Generale yang mengusung tema, Hak Konstitusional Koperasi dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan menghadirkan narasumber Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH. MH. di Graha Suhardani Kampus IKOPIN University Jatinangor Sumedang Jawa Barat (Jabar), Rabu (29/11/2023).

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH. MH. didampingi Rektor Ikopin University Prof. Dr. Ir. Agus Pakpahan, M.S. memberikan wawasan mendalam mengenai hak konstitusional koperasi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Terlebih, dengan pengalamannya sebagai ahli hukum konstitusi, dirinya membahas isu-isu krusial terkait dengan hak koperasi dalam konteks konstitusi negara.

“Ya, hak konstitusional setiap warga negara untuk berkoperasi sesuai dengan prinsip bahwa perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Karena itu, setiap warga negara berhak untuk ikutserta berkoperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan Pancasila,” terangnya.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie saat memberikan materi Studium Generale di Kampus IKOPIN University Jatinangor Sumedang Jabar, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, Indonesia juga tidak boleh terjebak dalam dinamika potensi perang dingin yang bersifat bipolaristik. Indonesia harus terus bersikap bebas dan aktif dalam pergaulan dunia. Namun, tak dapat dipungkiri Indonesia harus berperan semakin aktif keluar dengan wawasan baru yang bersifat outward looking. Mengingat, kuantitas kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, harus menjadi modal untuk bergerak aktif dalam realitas pasar dunia.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH. MH. didampingi Rektor Ikopin University
Prof. Dr. Ir. Agus Pakpahan, M.S. seusai kegiatan studium generale di Kampus Ikopin University Jatinangor Sumedang Jabar, Rabu (29/11/2023).

“Jadi, keberadaan koperasi juga perlu dievaluasi agar dapat bergerak efisien dan berkeadilan untuk kepentingan para anggota dan para pemangku kepentingan yang lebih luas. Jangan sampai ada anggapan bahwa gerakan koperasi dengan segala idealisme didalamnya tidak perlu mempertimbangkan efisiensi dan modernisasi tata kelola,” pungkas Jimly. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *