Terkait Giat Bimtek Kades di Semarang, Forum CIKAL Kuningan Minta Kejati Jabar Turun Tangan

KUNINGAN – Koordinator Forum Civitas Independen Kajian dan Analisis Legislasi (CIKAL) Kuningan, Jawa Barat Jejen Jendrayani SH meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) sejumlah kepala desa (kades) se-Kabupaten Kuningan, yang sudah dilaksanakan di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (30/11/2023) hingga Sabtu (2/12/2023) lalu.

Ketika ditemui awak media, Selasa (19/12/2023), Jejen menyampaikan pandangan, kegiatan yang telah mengeruk dana desa (DD) tahun anggaran 2023 ini, dinilai memiliki potensi adanya dugaan kerugian keuangan negara. “Kegiatan bimtek kades yang sudah diselenggarakan di luar kota (Semarang-red) itu, kurang memperhatikan aspek efisiensi penggunaan anggaran uang negara, serta diduga di dalamnya ada pihak yang memetik keuntungan pribadi,” terangnya.

Disebutkan Jejen, dugaan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) pada sebuah kegiatan, bisa saja muncul, ketika ada unsur-unsur korupsi yang dapat ditemukan. “Di antaranya unsur perbuatan korupsi ini, adalah saat dapat dihitung terjadinya kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, unsur korupsi di dalam sebuah kegiatan, dapat juga didugakan saat ada pihak atau pelaku yang menikmati uang negara dari kegiatan tersebut, untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri.

Jejen Jendrayani SH.

Sehubungan unsur-unsur dimaksud, diduga bisa muncul dalam pusaran kegiatan bimtek kades yang dilaksanakan di luar kota (Semarang) itu, lanjut Jejen, maka forum CIKAL sebagai komunitas penggiat antikorupsi dan merasa menjadi bagian dari masyarakat Kabupaten Kuningan, meminta pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dapat melakukan proses penyelidikan terhadap kegiatan tersebut.

Menurutnya, hal ini perlu ditempuh untuk meredakan juga opini yang berkembang di publik, asumsi-asumsi miring mengenai implementasi dari kegiatan dimaksud yang sudah menyedot uang negara relatif besar. “Kita tidak boleh menuding atau menuduh pihak mana pun yang meraup keuntungan, biarlah proses hukum menjadi lintasan yang tepat untuk membuka tabir ini,” kata mantan Sekretaris BEM Fakultas Hukum Universitas Kuningan tahun 2013 ini.

Disebutkannya, dari informasi yang beredar, estimasi awal, serapan uang negara untuk kegiatan bimtek ini, diduga melebihi Rp500 juta, dari asumsi jumlah peserta 100 orang lebih yang ikut, dikalikan Rp5juta.

Dia menegaskan, merasa sangat prihatin, karena beberapa kali terdengar, kegiatan-kegiatan bimtek yang terhubung dengan pemerintah desa, masih ada yang dilaksanakan di luar kota Kuningan. “Kami meraba momen seperti ini diduga membuka ruang ada pihak-pihak yang diuntungkan secara pribadi dan akhirnya pemerintah desa hanya menjadi ‘objek’, kasihan pihak desa karena tidak kuasa untuk membantah,” ungkapnya.

Terpisah, salah seorang kepala desa yang menjadi peserta bimtek di Semarang mengutarakan, bagi pihak desa terkadang merasa sulit untuk menolak pada saat ada program yang disetujui pihak pemerintah kabupaten. “Polemik juga rasanya bagi pemerintah desa, ketika muncul sebuah program yang disetujui DPMD selaku leading sector, kemudian tidak diikuti,” timpal kades yang meminta identitasnya tidak disebut ini.

Dia membenarkan, jika dirinya membayar untuk kegiatan bimtek ke Semarang dengan biaya Rp5 juta dan itu diambil dari dana desa (DD). “Saya bertanya kepada rekan peserta (kepala desa) lain ternyata membayar dengan nilai yang sama sebesar lima juta rupiah,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas (Sekdis) DPMD Kabupaten Kuningan H Ahmad Faruk SSos, MSi kepada awak media menjelaskan, pihaknya tidak menyuruh atau tidak bisa melarang kepala desa untuk mengikuti kegiatan bimtek di Semarang. “Keputusannya dikembalikan kepada kepala desa disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing,” ucapnya.

Terkait kegiatan bimtek itu menggunakan dana desa (DD), lanjutnya, memang ada alokasi anggaran untuk kepentingan peningkatan kapasitas kepala desa/perangkat desa. “Kehadiran kami ke lokasi bimtek (Semarang-red) saat itu sebagai pemateri atau nara sumber saja dan bukan selaku inisiator berlangsungnya acara di sana,” pungkas Sekdis. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *