Makasar, Sulawesi Selatan -Jelang akhir tahun 2023, Proyek rehabilitasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar yang berada di Jalan Deppasawi Dalam, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, diduga terindikasi main mata atau kongkalikong antara rekanan dan Oknumnya.
Dugaan itu diungkapkan oleh Direktur Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel) saat awak media memperlihatkan foto dokumentasi papan proyek Jalan Beton milik Dinas PU Makasar.
“Kok bisa sebuah papan proyek tidak di cantumkan Volume proyek yang dikerjakan oleh rekanan Dinas PU, kuat dugaan ada persekongkolan dalam proyek ini, anggarannya cukup besar hanya untuk rehabilitasi jalan saja di anggarkan hampir Rp. 1.5 Miliar” ujar Farid Mamma saat diwawancarai di warkop, Sabtu (30/12/2023).

Menurut Farid Mamma, proyek tersebut sangat memperihatinkan lantaran rekanan yang melaksanakan pengerjaannya diduga tidak profesional dan tidak bertanggungjawab.
“Parah, kenapa papan proyeknya ini sudah compang camping, ini sudah menandakan rekanan Dinas PU ini sangat tidak profesional dalam bekerja, saya hanya menyarangkan Dinas PU dalam memilih rekanan pelaksanaan proyek jangan memilih sembarangan karena jangan sampai pengerjaan rekanan tersebut menjadi temuan aparat penegak hukum (APH), apalagi saya amati foto dokumentasi ini banyak kejanggalan” terangnya.

Farid juga mengatakan di hadapan awak media akan menurunkan tim investigasi Pukat Sulsel ke lokasih proyek untuk memastikan apakah pengerjaannya sesuai dengan SOP dan memastikan kualitas betong yang dibuat apakah sesuai RAB yang dibuat oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Makassar.
“Terimakasih informasinya, saya akan perintahkan tim investigasi kroscek proyek tersebut untuk mastikan apakah proyek tersebut kualitasnya sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, saya harap setelah berita ini tayang APH yang di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) segera melakukan penyelidikan karena kuat dugaan saya banyak proyek Dinas PU Makassar yang diduga siluman menjelang Akhir Tahun 2023 ini” tegasnya.
Apalagi, kata Farid (sapaan akrab) informasi yang dihimpung awak media dari Kepala Bagian (Kabag) Jalan Dinas PU Makassar proyek tersebut telah terlambat dan kena pinalti.

“Keterlambatan pengerjaannya yang patut diketahui berapa banyak denda yang dibebankan oleh rekanan proyek tersebut akibat keterlambatan penyelesaian proyek tersebut, apalagi si pelaksana juga sudah mengatakan ke rekan media bahwa sudah terlambat kurang lebih 10 hari, semoga saja APH dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan bisa segera mengusut proyek-proyek akhir tahun Dinas PU Makassar karena diduga banyak yang aneh dan diluar logika” harapnya.
Diketahui Proyek jalan beton milik Dinas PU Makassar yang terletak di Jalan Deppasawi Dalam dikerjakan oleh CV. Timur Persada Mandiri.
- Dengan NOMOR SURAT PESANAN : 39/KONT/JALKOT/BJJ-DPU/X/2023
- BIAYA: Rp.1.443.835.500,-
- SUMBER DANA: APBD
- PENYEDIA: CV TIMUR PERSADA MANDIRI
- KONSULTAN: CV. MAELO PRIMA JAYA
- JANGKA WAKTU: 30 HARI KALENDER
Sebelumnya diberitakan diduga proyek siluman dan tidak sesuai spesifikasi dan papan, setelah diberitakan Zul selaku pelaksana telah memunculkan papan proyek tersebut dengan berdalih tercecer.
“Tabe Pak, baru saya dapat di Workshop, dibawa sama anggota” singkatnya melalui via pesan singkat whatsaap Jumat (29/12).
Tak hanya diduga proyek siluman dan tidak sesuai spesifikasi, namun rekanan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,
Yang sangat jelas tertuang bahwa dimana setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dikonfirmasi ke Kepala Bagian (Kabag) Jalan umum Dinas PU Makassar Dodi Alamsyah melalui via telfond mengatakan bahwa papan proyek tersebut disengaja tidak dipasang lantaran saat ini sudah terlambat dan kena pinalti.
“Mungkin disengaja karena itu proyek sudah terlambat dan di denda” ujarnya melalui telfond whatsaap, Rabu (27/12).
Dodi juga menyebut pengerjaan proyek tersebut diberikan kebijakan agar diselesaikan secepatnya.
“Batas waktunya sudah terlambat, harusnya selesai di bulan ini namun diberi kesempatan atau waktu selama 50 hari untuk diselesaikan” sebutnya.
Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Makassar selaku penanggung jawab proyek tersebut membenarkan keterlambatan proyek tersebut.
“Iya benar, tapi terkait papan proyeknya saya sudah telfond pelaksananya dia berdalih papan proyeknya dia pajang sampai saat ini, sementara saya minta dokumentasinya” ungkap Ical melalui via telfond whatsapp.
Ical meminta awak media untuk berkordinasi ke pelaksananya untuk mendapatkan informasi secara detail terkait proyek tersebut.
“Kita hubungi mi Pak Zul selaku pelaksanaanya untuk mendapatkan informasi lebih jelas karena saya lupa berapa anggaran proyek yang kita pertanyakan, terus saya juga lagi di jalan ini” ungkapnya.
Terpisah, Zul selaku pelaksana proyek jalan beton yang terletak di Jalan Deppasawi yang dikonfirmasi berdalih papn proyek tersebut sebelumnya di pasang namun papan proyek tersebut robek lantaran terkena mixer.
“Kemarin itu adaji terpajang tapi waktu di cor pertama tidak sengaja disenggol dengan mixer jadi robek ki makanya anak-anak lepas” jelasnya.
Singkat cerita, awak media mencoba meminta foto dokumentasi papan proyek tersebut ke Zul namun dirinya mengatakan papan proyek tersebut tercecer, dan membenarkan proyek yang dikerjakannya sudah terlambat dan didenda.
“Iya betul pak sudah terlambat 10 hari gara-gara lorong kecil baru mobil mixer saya besar, untuk papan proyek sementara saya suruh anggota Cari Pak, tercecer ki katanya Pak,” singkatnya balasan pesan yang dilayangkan awak media. ***
