Mamalukan! Rekor Dugaan Pelanggaran Etik, 93 Pegawai KPK Bakal Disidang Dewas

Jakarta – Sebanyak 93 pegawai KPK bakal disidang etik bulan ini terkait keterlibatan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK. Total uang diraup fantastis, lebih dari Rp 4 miliar dalam kurun waktu 2020-2023.

“Ini sungguh parah. Seharusnya di KPK tidak boleh ada pungli. Seperti yang ada di Rutan. Oleh karena itu, maka ini tentu menjadi rekor dugaan pelanggaran etik yang sampai dibawa ke sidang etik,” kata Yudi Purnomo Harapan, eks pegawai KPK, saat dikonfirmasi, Jumat (12/1).

Dia meminta Dewas tegas. Memilah siapa otak pemainnya dan siapa yang harus ditindak secara pidana.

Bagi dia, dugaan pungli massal ini tidak boleh hanya ditangani secara etik. Tapi juga ditindak secara tidak pidana bila ditemukan unsur-unsur korupsi.

“KPK harus pecat yang bersalah, dan pidanakan jika memang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi,” tegas Yudi.

Pada keterangan lain, Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), mengaku kecewa kepada KPK yang dinilai pasif dalam menangani kasus internal sendiri. Padahal, dugaan pungli yang nilainya mencapai Rp 4 miliar ini sudah diungkap Dewas sejak September 2023.

Namun hingga kini bidang penindakan KPK belum banyak memberikan informasi soal perkembangan kasus pungli ini. Hanya sekadar pernyataan ‘masih dalam penyelidikan.

Padahal, lanjut Boyamin, KPK semestinya lebih muda mengungkap kasus dugaan korupsi internal dibanding luar KPK. Terlebih bukti-buktinya sudah cukup dan konkret berdasarkan temuan Dewas.

“Mengecewakan, wong perkara itu sudah lama, dan KPK biasanya cepat dalam menangani perkara yang dilakukan oleh pihak di luar KPK. Nah, kalau sekarang orang di dalam KPK mala kesannya lamban dan masih penyelidikan. Itu, kan, padahal bukti-bukti sudah cukup konkret,” kata Boyamin kepada wartawan.

“Kalau niat menuntaskan sejak dulu sudah penyidikan, karena ya apa pun itu jelas-jelas ada pungli di rutan KPK,” tambah dia.

Hal sama juga diharapkan Novel Baswedan, eks penyidik KPK. Dia mengatakan, bila KPK benar-benar ingin mengubah dan memperbaiki diri pasca kontroversi bertubi-tubi — dugaan pemerasan Firli Bahuri dan dugaan etik lainnya — maka harus menuntaskan kasus pungli pegawai. Membukanya secara terang dan jujur.

“KPK mesti membiasakan diri jujur. Rasanya KPK pasti punya kemampuan dan pengetahuan untuk melihat apakah perbuatan pungli (baca:pemerasan/suap) adalah kejahatan atau pelanggaran etik,” ujar Novel.

“Kecuali bila justru ditutupi,” tambah dia.

Sebanyak 93 pegawai yang akan disidang etik merupakan tindaklanjut dugaan pungli Rp 4 miliar yang diungkap Dewas tahun lalu. Puluhan pegawai ini disebut menerima pungli masing-masing dari kisaran puluhan hingga ratusan juta.

Sidang etik rencananya akan digelar awal tahun 2024 ini. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *