Gila! 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli Senilai Lebih dari Rp 4 Miliar

Jakarta – Setelah eks pimpinan KPK Firli Bahuri terbukti bersalah melanggar etik berat dan dijatuhi sanksi diminta untuk berhenti, kini bekas anak buahnya juga terjerat hal yang serupa.

Sebanyak 93 pegawai rutan KPK diduga terlibat pungutan liar atau pungli yang nilainya mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Mereka pun akan diseret ke sidang etik.

Tak hanya itu, dua pimpinan KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron juga harus berhadapan dengan Dewas KPK atas laporan dugaan pelanggaran etik.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan segera mengadili secara etik 93 pegawai lembaga antirasuah yang terlibat pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK. Identitas 93 nama ini belum disebut detail oleh Dewas.

Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.

Meski demikian, anggota Dewas KPK Albertina Ho, menyebut salah satunya adalah Kepala Rutan KPK. Dia bakal turut disanksi. Tetapi, Albertina tidak mengungkap Karutan KPK tahun berapa yang terlibat etik.

“93 yang akan kami sidangkan. Semuanya termasuk [Karutan],” kata Albertina kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/1).

Albertina tidak menjelaskan peran Karutan dalam lingkaran dugaan pungli ini. Dia hanya mengatakan, bahwa pelanggaran dari hampir 100 pegawai tersebut macam-macam. Bukan hanya penerimaan uang.

“Macam-macam, kan. Itu, kan, bukan hanya penerima. [termasuk juga] sebagai pimpinan, dia tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik. Kan macam-macam,” jelas dia.

Dia menegaskan, Karutan diduga terlibat dalam arti etik. Terkait dugaan pidana penerimaan uang, itu bakal ditindaklanjuti di bidang penindakan KPK.

“Karutan-nya, kan, berganti-ganti lebih cepat. Pegawainya menetap jadi kalau ditotal ya, tapi kami tidak terlalu memperhatikan masalah jumlahnya berapa itu masalah pidana. Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan itu sudah jadi masalah,” jelas Albertina.

Sebanyak 93 pegawai KPK akan segera disidang etik. Sidangnya akan dilakukan secara bergelombang. Dibagi menjadi beberapa kelompok.

“Enggak bisa sekaligus 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok,” imbuhnya.

Kasus pungli Rutan ini mulanya mencuat ketika Dewas KPK menggelar konferensi pers September 2023. Diungkap bahwa telah terjadi pungli di Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp 4 miliar. Nilai Rp 4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.

Saat ini, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa bulan, nilainya bertambah. Meski nilai totalnya belum diungkap Dewas. Pungli rutan KPK ini juga tengah ditangani di bidang penindakan KPK. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *