KPK Segera Usut Dugaan Suap SAP ke Pejabat Indonesia, Masuk Pulbaket?

Jakarta – KPK menindaklanjuti informasi terkait dugaan suap perusahaan pembuat software asal Jerman, SAP, terhadap sejumlah pejabat di Indonesia. KPK tengah mengumpulkan bahan dan keterangan.

“SAP, tadi saya sudah menanyakan langsung kepada Direktur Penyelidikan dan saya sudah mintakan ke Direktur PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat), untuk segera melakukan semacam pulbaket terhadap itu,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (16/1).

Dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Departement of Justice-DoJ) suap itu diduga terjadi dalam kurun waktu 2015-2018. Departemen tersebut juga sudah menjatuhkan denda senilai Rp 3,4 triliun ke SAP.

SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA).

UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.

Suap SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia.

“Jadi sementara jalan, kita tunggu hasil pulbaketnya seperti apa, dan mungkin kalau ke depannya mereka akan ajukan semacam surat, sprin (surat perintah) penyelidikan, yang penting dalam pulbaket itu mereka memang menemukan segala hal menyangkut SAP ini,” sambung Nawawi.

Dalam praktiknya, SAP ini diduga memberikan suap melalui sejumlah perantara. Termasuk perpanjangan tangan mereka di Indonesia yakni SAP Indonesia.

Mereka diduga kemudian menggunakan pihak ketiga yang disebut Perantara Indonesia 1 dan 2.

Pihak perantara di Indonesia ini mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan uang suap dari beberapa faktur palsu tersebut.

Setelah menghasilkan alokasi uang, dipakai perantara untuk menyuap pejabat di Indonesia. Hal itu termuat dalam dokumen yang diterbitkan Komisi Sekuritas dan Bursa AS.

“Dua account executive SAP Indonesia yang mengatur skema tersebut meminta karyawan di Perantara Indonesia 1 untuk melakukan ‘apa pun yang diperlukan’ untuk mendapatkan kesepakatan,” dikutip dari dokumen tersebut.

Terdapat pula percakapan WhatsApp yang memuat kode pemberian suap.

“Pesan-pesan WhatsApp antara account executive (SAP) dan perantara pegawai Indonesia 1 (perantara suap nomor 1) menunjukkan permintaan “bagasi” dan “amplop”, keduanya dipahami sebagai kode suap kepada pejabat pemerintah,” masih dalam dokumen itu.

Dalam dokumen, disebutkan pula bahwa pada kasus tertentu, disebut ada juga foto dan video menjadi bukti pembayaran tunai yang dilakukan kepada pejabat pemerintah. Salah satu local account executive SAP Indonesia mengaku memfasilitasi dan, dalam beberapa kasus, secara pribadi melakukan pembayaran kepada klien sektor publik ketika menjadi karyawan bertugas sebagai perantara.

Terkait kontrak SAP dengan sejumlah pihak di Indonesia, ada beberapa pihak yang disebut. Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan; Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (saat ini bernama BAKTI Kominfo); Kemensos; PT Pertamina; Pemda DKI Jakarta; PT Mass Rapid Transit (MRT); PT Angkasa Pura I dan II.

Belum ada keterangan yang disampaikan oleh para lembaga yang disebutkan di atas tersebut. Baru tiga yang sudah buka suara, yakni KKP, Kominfo dan Pertamina.

Plt Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto mengungkapkan pernah ada ada kontrak dengan SAP pada 2018.

Alasannya karena ada pergantian entitas di Kominfo yaitu Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) menjadi BAKTI Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.

“Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, pada tahun 2018, BLU BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp 12,6 miliar,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/1).

Sudarmanto mengeklaim, kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.Sementara, juru bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan, KKP dalam hal ini siap bekerja sama dengan APH dan menaati mekanisme hukum yang berlaku.

“Prinsipnya silakan aja diperiksa, kami taat pada mekanisme hukum dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (15/1).

Selain itu, Wahyu juga menyebutkan, KKP akan bergerak untuk mengusut permasalahan yang melibatkan dua lembaga pemerintahan ini.

“Selain juga kami secara internal akan mencari tahu permasalahan perkara ini,” tambahnya.

Terkait dugaan ini, pihak Pertamina mengaku masih mempelajarinya lebih lanjut.

“Kami harus cek informasinya dulu, sambil menunggu perkembangan kasus tersebut,” Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *