(BANDUNG) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung kembali menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap pemasangan banner dan baliho yang melanggar aturan di sejumlah ruas jalan utama dan fasilitas publik. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, sebagai langkah tegas pemerintah daerah dalam menata estetika kota dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pagi hari tersebut, petugas Satpol PP menyisir area-area strategis, termasuk jalur protokol, tiang listrik, pohon, serta jembatan penyeberangan orang (JPO) yang marak dijadikan lokasi pemasangan media promosi tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni, S.H, M.Si , menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil monitoring rutin yang menunjukkan tingginya angka pelanggaran pemasangan reklame.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban ini tidak pandang bulu, mencakup reklame komersil, pengumuman lembaga, hingga alat peraga yang bermuatan politik. Semua alat peraga yang ditertibkan langsung diamankan ke markas Satpol PP untuk didata dan dimusnahkan.
Pemerintah Kabupaten Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, maupun organisasi politik untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi atau informasi. Pemasangan harus dilakukan pada titik-titik yang telah ditentukan dan wajib mengantongi izin resmi dari Dinas terkait.
”Kami akan terus gencar melakukan penertiban. Komitmen kami adalah menjadikan Kabupaten Bandung lebih tertata, bersih, dan nyaman. Kami harapkan kerjasama dari semua pihak untuk tidak lagi memasang reklame secara liar,” tutupnya.
Masyarakat diharapkan dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan pelanggaran serupa di wilayah masing-masing, demi terciptanya lingkungan Kabupaten Bandung yang tertib dan berestetika
Aturan Pemasangan Reklame di Kabupaten Bandung
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Reklame (dan peraturan turunannya, seperti Perbup) yang mengatur secara ketat lokasi dan tata cara pemasangan.
Lokasi yang Dilarang Keras untuk Pemasangan Reklame (Banner/Baliho) meliputi:
Fasilitas Pemerintah dan Publik: Tidak diperbolehkan dipasang pada bangunan milik Pemerintah (kantor, rumah sakit, rumah dinas, tempat ibadah), tiang listrik/telepon/penerangan jalan umum (PJU), gardu, dan gapura jalan.
Jalur Hijau dan Pohon: Pemasangan dengan cara dipaku, diikat, atau ditempel pada pohon pelindung jalan, taman kota, atau jalur hijau dilarang keras.
Fasilitas Lalu Lintas: Dilarang dipasang pada rambu-rambu lalu lintas, jembatan penyeberangan orang (JPO), serta melintang di atas jalan (bando) tanpa izin khusus yang sangat ketat.
Ruang Milik Jalan (Rumija): Reklame dilarang mengganggu keamanan, keselamatan, dan pandangan pengguna jalan. Pemasangan di bahu jalan atau trotoar harus memiliki izin penggunaan lahan yang jelas dari dinas terkait (Dinas Bina Marga) dan tidak menghalangi pejalan kaki.
Ketentuan Teknis Wajib:
Izin Resmi: Setiap pemasangan reklame wajib memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) dan telah melunasi Pajak Reklame yang diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Konstruksi: Pemasangan baliho harus menggunakan konstruksi yang kokoh (sebaiknya rangka besi) dan tidak mengganggu estetika maupun keamanan.
Pembongkaran: Penyelenggara wajib membongkar reklame beserta konstruksinya segera setelah masa izin berakhir. Jika tidak dibongkar, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP dan hasilnya menjadi milik Pemerintah Daerah.
