BANDUNG KABUPATEN – Aktivitas tambang batu di wilayah Cipicung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, diduga kuat melanggar ketentuan perizinan dan standar keselamatan kerja. Temuan di lapangan menunjukkan kegiatan tambang tersebut tetap beroperasi meski dokumen perizinan tidak dapat ditunjukkan secara lengkap oleh penanggung jawab lokasi.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Forum Media Online Indonesia, aktivitas penambangan batu masih dilakukan secara manual di area tebing dan lereng. Para pekerja terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai, kondisi yang dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan kerja dan berpotensi memicu kecelakaan serius.
Saat dilakukan konfirmasi di lokasi, MS, yang mengaku sebagai pengawas sekaligus penanggung jawab area tambang, hanya mampu memperlihatkan fotokopi izin dari pihak kecamatan (camat). Sementara itu, dokumen perizinan lainnya tidak dapat ditunjukkan, termasuk izin yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup (LH).

“Yang ada hanya fotokopi izin dari camat, untuk izin lainnya tidak ada di saya,” ujar MS kepada tim Forum Media Online Indonesia.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, penanggung jawab kegiatan pertambangan di lapangan wajib menyimpan dan dapat menunjukkan legalitas usaha, setidaknya dalam bentuk salinan dokumen resmi. Ketiadaan izin lengkap di lokasi memunculkan dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas.
Dalam keterangannya, MS juga menyampaikan bahwa lokasi tambang tersebut pernah didatangi tim dari Polda Jawa Barat. Ia menyebut sekitar lima orang anggota Polda Jabar melakukan inspeksi mendadak dan sempat berbincang langsung dengannya di area tambang. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti hasil dari sidak tersebut maupun tindak lanjutnya.
Temuan ini menambah daftar pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Baleendah. Selain persoalan izin, potensi kerusakan lingkungan dan keselamatan pekerja menjadi perhatian serius masyarakat sekitar.
Forum Media Online Indonesia menilai, kondisi ini perlu segera ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum, guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan keselamatan manusia maupun lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik tambang belum memberikan klarifikasi resmi terkait kelengkapan perizinan dan penerapan standar keselamatan kerja di lokasi tambang batu Cipicung Baleendah. Forum Media Online Indonesia membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi lanjutan dalam waktu 2 x 24 jam sejak berita ini dipublikasikan
