Penggunaan Anggaran dan Paket Pekerjaan Tahun 2026 di UPTD PJJ Wilayah Pelayanan VI DBMPR Provinsi Jabar Layak Dipertanyakan

Cirebon – UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI adalah unit pelaksana teknis dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Cirebon dan bertanggung jawab mengelola jalan serta jembatan provinsi di wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan. Dan pada tahun 2026, UPTD ini diketahui memiliki total nilai paket yang menjadi perhatian publik, yaitu sekitar Rp30,4 miliar.

Adapun beberapa daftar Paket Pekerjaan yang menjadi sorotan dari beberapa kalangan masyarakat, diantaranya :

  1. Rekonstruksi Jalan Kadipaten – Jatitujuh ± Rp7,8 Miliar
  2. Rekonstruksi Jalan Kertajati – Jatitujuh ± Rp6,4 Miliar
  3. Peningkatan Jalan Rajagaluh – Cikijing ± Rp5,2 Miliar
  4. Pemeliharaan Berkala Jalan Ciawigebang – Cidahu ± Rp4,6 Miliar
  5. Peningkatan Jalan Losarang – Krangkeng ± Rp3,9 Miliar
  6. Pemeliharaan Berkala Jalan Palimanan – Sumber ± Rp2,5 Miliar

Beberapa warga pun berharap adanya transfaransi dokumen-dokumen yang berupa :

  1. DPA UPTD Wilayah VI Tahun Anggaran 2026.
  2. Daftar seluruh paket SiRUP dan LPSE 2026.
  3. HPS (Harga Perkiraan Sendiri) setiap paket.
  4. RAB Detail Engineering Design (DED).
  5. Kontrak dan adendum pekerjaan.
  6. Daftar penyedia pemenang tender.
  7. Laporan progres fisik dan keuangan Triwulan I–IV.
  8. Hasil pengujian mutu material.
  9. Berita acara PHO dan FHO.
  10. Dokumen pengawasan konsultan supervisi.

Berikut ini berbagai pertanyaan yang muncul dari beberapa kalangan Masyarakat :

  1. Paket mana yang melalui tender dan mana yang e-purchasing?
  2. Siapa penyedia pemenang masing-masing paket?
  3. Berapa nilai HPS dan nilai kontrak akhir?
  4. Apakah terdapat addendum pekerjaan?
  5. Bagaimana metode pengujian mutu lapangan?
  6. Siapa PPK dan PPTK setiap paket?
  7. Apakah ada paket yang terlambat atau dikenakan denda?
  8. Bagaimana mekanisme pengawasan DBMPR terhadap pelaksana?
  9. Apakah terdapat hasil audit Inspektorat atau BPK terhadap paket tersebut?

Salah seorang warga mengatakan, “dalam hal ini, sebaiknya Lembaga Pemeriksa ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) lebih teliti dan fokus untuk melakukan Audit dilapangan, misalnya mengenai : Ketebalan perkerasan, Volume pekerjaan, Mutu aspal/hotmix, Kondisi bahu jalan, Drainase, Marka dan perlengkapan jalan, Kesesuaian progres dengan pembayaran. Selain itu nama paket, kode RUP, pagu anggaran, HPS, penyedia pemenang, dan nomor kontrak secara lengkap layak dipertanyakan. Bahkan periksa juga Rekap DPA Bidang Pemeliharaan Jalan DBMPR Jabar 2026, Rekap Paket UPTD Wilayah VI Tahun 2026 dan Realisasi Anggaran Semester I dan Semester II Tahun 2026”.

Dia menambahkan, “dengan anggaran sekitar Rp30,4 miliar ini, masyarakat sudah pasti sangat mengharapkan hasil yang baik, tidak ada kongkalikong atau permainan dalam pelaksanaannya dan sesuai aturan yang berlaku. Mengingat pekerjaan-pekerjaan tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak dan jelas menggunakan dana APBD atau dana warga jawa barat yang nilainya cukup fantastis dimata warga. Namun, jika hasilnya tidak sesuai aturan dan anggarannya, sudah pasti warga jawa barat akan merasa sangat kecewa”.

“Dan Jika tidak sesuai aturan yang berlaku atau ditemukan adanya penyelewengan, permainan, penyalahgunaan wewenang atau dugaan Tindak Pidana Korupsi, maka masyarakat sangat mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Jajaran Tipikor Polda Jawa Barat, Tipikor POLRI, Jajaran Tipikor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat, KeJaksaan Agung (KEJAGUNG) RI ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah seharusnya turun tangan untuk memeriksa dan melakukan penyelidikan secara terukur atau sesuai tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) serta sesuai aturan yang berlaku di negeri ini”, tegasnya.

Setelah dikirim surat konfirmasi pada tanggal 20 September 2026, Pihak UPTD PJJ Wilayah Pelayanan VI DBMPR Provinsi Jabar pun menjawab suratnya pada tanggal pada Selasa 29 September 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Sandi Wijaya. S.T.,M.T, Selaku PPK SUB KEGIATAN REKONTRUKSI JALAN UPTD PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH PELAYANAN VI. Namun, sangat disayangkan, jawabannya begitu singkat dan kurang mewakili dari sekian banyak pertanyaan diatas.

Berikut isi suratnya : “Menindaklanjuti surat dari TIMES JURNALIS INDONESIA saudara Agus Jaya Sudrajat, S.H. Nomor: 116/BK/TJI-12/2026 tanggal 20 September 2026 perihal Bahan Konfirmasi. Pada kesempatan ini diinformasikan bahwa dalam pelaksanaan Paket Pekerjaan Tahun Anggaran 2026 di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI pada pelaksanaannya diawasi oleh konsultan pengawas dan saat ini masih dalam masa pemeliharaan oleh penyedia jasa. Kami ucapkan terimakasih atas segala perhatiannya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *