KABUPATEN BANDUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan kemudahan akses layanan publik bagi masyarakatnya. Melalui Kantor Dinas Tenaga Kerja yang berlokasi di Kompleks Pemda Kabupaten Bandung Barat (Jl. Padalarang – Cisarua KM) serta Mal Pelayanan Publik (MPP), berbagai layanan administrasi ketenagakerjaan kini dapat diakses dengan lebih terpadu dan efisien.
Keberadaan dua titik pusat pelayanan ini dihadirkan untuk mempermudah para pencari kerja, pekerja migran, hingga pengelola lembaga pelatihan kerja dalam mengurus berbagai dokumen administrasi penting. Adapun daftar layanan utama yang disediakan meliputi:
- Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1): Layanan pembuatan “Kartu Kuning” bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan sebagai salah satu syarat administrasi lamaran kerja.
- Rekomendasi ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI): Pengurusan berkas rekomendasi resmi bagi warga KBB yang berencana bekerja di luar negeri secara prosedural.
- Rekomendasi Paspor Mandiri: Penerbitan dokumen rekomendasi untuk pengajuan paspor bagi keperluaan ketenagakerjaan perorangan.
- Verifikasi dan Rekomendasi LPK & BLKK: Layanan pemeriksaan kelayakan serta legalitas bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di wilayah Bandung Barat.
- Pelaporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA): Layanan pendataan dan pengawasan operasional bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
- Penanganan Pengaduan & Advokasi Tenaga Kerja: Fasilitas perlindungan hukum dan pengaduan, termasuk penanganan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menghadapi permasalahan di negara penempatan.
Melalui integrasi layanan di Gedung Pemda dan Mal Pelayanan Publik ini, Pemkab Bandung Barat berharap seluruh proses administrasi ketenagakerjaan dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan memberi perlindungan maksimal bagi seluruh tenaga kerja lokal.
