Bandung – Berdasarkan rangkaian investigasi dan pemantauan secara berkala oleh tim wartawan dilapangan pada kegiatan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Bandung (Kopo) – Soreang, diduga adanya beberapa pelanggaran, tidak sesuai SOP bahkan disinyalir adanya pengurangan volume atau tidak sesuai spek yang seharusnya. Dugaan pelanggaran itupun didokumentasikan oleh awak media sebagai alat bukti, dan terdapat 24 alat bukti foto fisik otentiknya.
Paket pekerjaan ini dari UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat dengan Metode Pengadaan : E-purchasing (Katalog Elektronik).
Proyek dengan Penyedia Jasanya adalah CV. Nawasena Parikesit Perkasa, dengan Konsultan Supervisi: PT. Secon Dwitunggal Putra KSO bersama PT. Nusa Karya Pembangunan. Dengan No. Kontrak: 222/PUR.08.01/Rekon.KP/KTR/PPK/PJ2WP.III (Tanggal 02 Juni 2026). Dan dengan nilai anggaran Rp. 11.394.632.656.42 (Sebelas miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh enam koma empat puluh dua rupiah) dari APBD Jawa Barat.

Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh awak media dilapangan dari paket pekerjaan tersebut, diantaranya :
- Pada papan proyek tercantum nomenklatur anggaran “Rekonstruksi Jalan”, namun temuan visual tim wartawan membuktikan rekanan langsung menerapkan metode overlay (tumpuk langsung) di atas struktur jalan lama dan hanya melakukan tambal sulam (patching) lokal. Mengapa tidak dilakukan pengupasan menggunakan mesin cold milling? Apakah perubahan metode kerja dari perencanaan awal ini telah disetujui melalui Addendum Kontrak resmi?
2. Layak dipertanyakan Spesifikasi Volume & Ketebalan E-purchasingnya. Mengingat paket ini dipilih melalui mekanisme E-purchasing (E-Katalog), berapa panjang efektif (kilometer) dan lebar jalan penanganan yang tertera dalam Surat Pesanan (SP)? Berapa pula target ketebalan (cm) dalam kondisi padat mutlak untuk lapisan aus (AC-WC) yang dibeli oleh negara dalam sistem katalog tersebut?
3. Adanya Indikasi Pengurangan Volume Ketebalan: Hasil uji petik skala visual di lajur tepi menunjukkan ketebalan aspal baru yang digelar sangat tipis, diduga hanya berkisar antara 2 cm hingga 3 cm (setebal jari telunjuk). Nilai ini jauh di bawah standar minimal Spesifikasi Umum Bina Marga Divisi 6 sebesar 4,0 cm padat. Pertanyaannya, bagaimana komitmen PPK dalam menindaklanjuti indikasi penyusutan material yang berpotensi merugikan keuangan negara ini?
4. Ada dugaan Sabotase dan Penimbunan Drainase : Dokumentasi kamera Jurnalis pun merekam secara berantai puluhan titik lubang kontrol pembuangan air (inlet tali air beton) di sepanjang trotoar dalam kondisi ditimbun dan tersumbat total oleh sisa material aspal yang mengeras akibat absennya pembersihan lapangan (cleaning up). Mengapa kelalaian yang melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini luput dari teguran tim Konsultan Supervisi dan PPK? Apakah pihak dinas akan memerintahkan pembongkaran sumbatan tersebut?
5. Ada dugaan Pelanggaran SOP Teknis Penguapan (Curing Time): Ditemukan bukti visual kendaraan Asphalt Distributor menyemprotkan cairan perekat (tack coat) dan langsung ditimpa oleh aspal panas dari Asphalt Finisher tanpa memberikan waktu tunggu penguapan (minimal 30 menit s.d 2 jam). Tindakan ini memicu kegagalan daya rekat (stripping) yang menyebabkan aspal tepi langsung hancur rontok menjadi butiran lepas (ravelling). Bagaimana evaluasi PPK terhadap metode kerja kontraktor yang dinilai mengabaikan SOP Bina Marga ini?
6. Dugaan Pengabaian Manajemen K3 dan Lalu Lintas: Pengaspalan di jalur padat Kopo–Soreang berjalan tanpa dilengkapi rambu darurat (safety cone) dan APD pekerja yang memadai, sehingga membahayakan pengguna jalan. Apa sanksi administratif yang akan diberikan kepada CV. Nawasena Parikesit Perkasa atas pengabaian keselamatan kerja ini?
Guna membuktikan kebenaran spesifikasi ketebalan dan kepadatan di lapangan secara transparan, kapankah PPK bersama tim ahli independen akan menjadwalkan pengujian Core Drill (Pengeboran Silinder) di lokasi proyek? Apakah pihak dinas bersedia mengundang perwakilan media dan elemen masyarakat untuk menyaksikan proses pengujian laboratorium tersebut?.
Dalam hal ini, masyarakat sudah pasti sangat mengharapkan kejujuran, hasil yang baik dan sesuai aturan yang berlaku. Mengingat pekerjaan tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak dan jelas menggunakan dana APBD atau dana warga jawa barat dengan nilai yang cukup besar. Namun, jika hasilnya tidak sesuai aturan dan anggarannya, sudah pasti warga jawa barat akan merasa sangat kecewa.
Dan Jika tidak sesuai aturan yang berlaku atau ditemukan adanya penyelewengan, permainan, penyalahgunaan wewenang atau dugaan Tindak Pidana Korupsi, maka sudah semesti Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Jajaran Tipikor Polda Jawa Barat, Tipikor POLRI, Jajaran Tipikor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat, KeJaksaan Agung (KEJAGUNG) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan untuk memeriksa dan melakukan penyelidikan secara terukur atau sesuai tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) serta sesuai aturan yang berlaku di negeri ini. **TIM**
