Garut, TJI – Ikatan santri Limbangan (ISL) melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) dalam hal peredaran obat keras Tipe G yang diedarkan oleh Apotek-apotek yang ada diwilayah Kecamatan Limbangan.

Setelah melakukan sidak, Ikatan Santri Limbangan pun melaporkan ke pihak Polsek setempat. Alhasil pihak Polsek Limbangan langsung bergerak dan melakukan sidak bersama Ikatan Santri Limbangan. Dan benar ditemui beberapa Apotek yang di sidak masih menjual obat Tipe G terhadap masyarakat tanpa resep Dokter.
Namun, ada ketidakpuasan dari pihak Ikatan Santri Limbangan, karena pihak Polsek hanya menyarankan Apotek yang menjual Obat Tipe G tanpa resep Dokter itu untuk tutup sementara serta hanya diberikan teguran secara lisan saja.
Ikatan Santri Limbangan menyatakan bahwa, jika mengacu pada Undang-undang, dan melihat dari Penjelasan Umum UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Obat keras daftar “G” jenis Trihexyphenidil dengan narkotika sama- sama dapat digunakan sebagai obat bagi seorang yang sakit tentunya dibawah pengawasan dokter dan sebaliknya akan menjadi racun apabila digunakan tanpa pengasan ahlinya / dokter.
Dan jika terdapat Apotek menjual obat daftar G secara bebas, berdasarkan pada Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP akan dilakukan pencabutan izin apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2).
Selain itu, dalam Undang-undang tersebut juga disebutkan, terhadap pemilik apotek sekaligus apotekernya apabila melakukan penjualan obat daftar G secara bebas tanpa melalui resep dokter maka akan dikenakan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Dalam hal ini, ada juga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Serta disebutkan dalam aturan ataupun perundang-undangan lainnya.
Dengan kebijakan serta sikap Polsek Limbangan itu, Ikatan Santri merasa kecewa dan menganggap bahwa pihak Polsek tidak tegas dalam melakukan tindakannya.
Sehingga Ikatan Santri Limbangan mengeluhkan hal tersebut terhadap para Tokoh mayarakat, para tokoh agama dan kiyai pasantren yang ada diwilayah Limbangan. Agar mengadakan audensi dengan Muspika.


Setelah diadakan Audiensi, terdapat Nota Kesepahaman, yaitu menuntut Pemerintah Kecamatan agar memberikan sikap tegas juga menutup kegiatan apotek yang menjual obat keras Tipe G.

Hal ini mereka lakukan karena dampak dari peredaran obat keras Tipe G tersebut bisa berakibat rusaknya serta hancurnya generasi muda atau masa depan pemuda yang ada diwilayah Limbangan khususnya, dan umumnya pemuda diwilayah Kabupaten Garut.
Koordinator MOTEKAR ( Motivator Ketahanan Keluarga) Garut Utara, Mamad Komarudin menyatakan sangat setuju atas sikap Ikatan Santri Limbangan yang inisiatif melakukan sidak terhadap Apotek yang dengan bebas bertransaksi obat keras Tipe G tanpa resep dari Dokter.

Dia pun menyayangkan atas sikap pihak Polsek Limbangan yang terkesan longgar atau kurang tegas terhadap Apotek yang diketahui menjual obat keras Tipe G tanpa resep Dokter.
Disisi lain, Camat Limbangan saat ditemui dan dimintai keterangan oleh wartawan Media Times Jurnalis Indonesia, bersikap kebingungan untuk mengabulkan tuntutan dari hasil audensi. Dengan alasan, ada apotek-apotek lain melakukan hal yang sama, yaitu menjual bebas obat keras Tipe G. **Dadan W**
