Diarea KHDPK, KPH Perhutani Indramayu Keluarkan PKS Untuk Akses Jalan Tambang Pasir, Adakah PKS – PKS Lainnya yang Diduga Tidak Sesuai Aturan?

Kabupaten Indramayu – Belum lama ini, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu diketahui mengeluarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk akses jalan kendaraan yang membawa hasil tambang pasir yang berlokasi di Desa Ciawitali, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. 

Walaupun area tambang pasir tersebut berada di Desa Ciawitali, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, akan tetapi akses kendaraan seperti Truk yang berkapasitas besar untuk membawa hasil tambangnya diketahui melalui area Hutan yang berada di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Alhasil, sang pengusaha tambang mencari solusi agar truk pengangkut pasir hasil tambangnya bisa lewat dan mendapatkan izin melalui Desa Mekarwaru, mengingat tambang tersebut berada jauh didalam hutan serta jauh dari jalan raya. Apalagi akses terdekat dan satu-satunya jalan yang layak untuk menuju jalan raya adalah harus melalui Kawasan hutan yang berada di daerah Desa Mekarwaru.

Akan tetapi, Kawasan hutan yang berada di Desa Mekarwaru itu merupakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

KHDPK adalah sebuah kebijakan pemerintah berdasarkan PP No. 23 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja) untuk mengambil alih sebagian lahan hutan di Jawa dari Perhutani (sekitar 1,1 juta hektar) guna dikelola langsung oleh Kementerian LHK untuk tujuan perhutanan sosial, rehabilitasi, dan penyelesaian konflik tenurial. 

Tujuan Utama KHDPK :

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perhutanan sosial, rehabilitasi lahan kritis, dan penataan kawasan hutan di Jawa (Jabar, Jateng, Jatim, Banten).

Pengalihan Lahan : Luas area yang diambil alih mencapai 1,1 juta hektar (SK 287/2022) dari total 2,4 juta hektar lahan kelola Perhutani.

Pengelolaan Lahan KHDPK tidak lagi dikelola oleh Perum Perhutani, melainkan difokuskan untuk perhutanan sosial, penggunaan kawasan hutan, perlindungan hutan, dan jasa lingkungan.

Pilar Utamanya yaitu Kepastian kawasan, jaminan berusaha, produktivitas, inovasi, dan daya saing. Karena KHDPK bertujuan mengatasi inefisiensi pengelolaan hutan sebelumnya dan memberikan akses legal kepada masyarakat. Maka dari itu, segala sesuatu yang menyangkut kawasan ini dibawah kendali dan izin langsung dari Kementerian Perhutan.

Berdasarkan penelusaran awak media dilokasi tersebut, Perusahan tambang pasir itu sudah mendapatkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dari Perum KPH Indramayu agar bisa mendapatkan akses jalan untuk lalu lalang kendaraan pembawa hasil tambangnya.

Dan jelas PKS tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Indramayu, Kuspriadi. Selain itu, nominal dari PKS itu bernilai sekitar 24 juta untuk kontrak 1 tahun.

Hal ini jelas menimbulkan berbagai asumsi dan pertanyaan dari beberapa kalangan masyarakat. Mengapa KPH Perhutani Indramayu mengeluarkan PKS untuk tambang pasir di Area KHDPK?. Apakah uangnya disetorkan atau masuk ke kas negara?.

Apakah tindakan tersebut sudah kapor atau diketahui oleh Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Kantor Pusat Perum Perhutani serta Kementerian Perhutanan?

Selain itu, muncul juga asumsi dan pertanyaan, apakah masih ada PKS – PKS lainnya yang diduga tidak sesuai aturan dan norma-norma yang berlaku?

Demi mencegah penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan aturan dilingkup KPH Indramayu beserta KPH wilayah lainnya, Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum lebih jeli dalam mengawasi serta melakukan Tindakan tegas terukur.

Karena, dikhawatirkan adanya PKS yang bertebaran dan tidak sesuai aturan serta hasilnya disinyalir tidak masuk laporan juga tidak disetorkan ke kas negara.

Saat dikonfirmasi, pihak Perum Perhutani KPH Indramayu melalui Plt Wakil Administraturnya yang bernama Karsim, mereka berdalih bahwa hal itu masih wajar dan dibolehkan, karena tidak melanggar aturan.

“Walaupun itu KHDPK, kami pihak KPH Indramayu merasa bahwa hal itu wajar dan masih dibolehkan serta tidak melanggar aturan”, katanya.

Akan tetapi, awak media akan mencoba mempertanyakan secara langsung pernyataan dari pihak Perhutani KPH Indramayu tersebut terhadap pihak Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Perum Perhutani Pusat serta Kementerian Kehutanan.  **TIM**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *