Kemanakah Kendaraan Operasional Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang?

Kabupaten Bandung, TJI – Menyikapi dari pemberitaan Media JayantaraNews.com, pada 24 April 2019, yang berjudul “Ironis! DD Tergelontor Milyaran, Kendaraan Operasional Tak Ada”, dan hingga saat ini belum ada terdengar penyelesaian ataupun solusinya. Maka, Media Times Jurnalis Indonesia pun ingin mengkonfirmasinya, karena segala sesuatu Aset serta anggaran yang digelontorkan dari pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Pusat semuanya merupakan untuk kepentingan rakyat.

Kantor Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa barat

Pemberitaan tersebut terdapat dalam Link nya sebagai berikut : https://www.jayantaranews.com/2019/09/39464/

Berikut ulasan beritanya yang dirangkum oleh redaksi TJI :

Dugaan demi dugaan kerap menimpa pemerintah Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Menurut penuturan masyarakat pada saat pemerintahan Desa terdahulu menjabat, desa kami ini memiliki satu kendaraan berupa unit mobil tipe Blazer, meskipun memang konon kondisi kendaraannya pada waktu itu sering rusak dan tidak memiliki status kepemilikan yang jelas alias bodong (tanpa BPKB). “Entah…dimana dan bagaimana kendaraan operasional Blazer itu sekarang, tidak jelas adanya,” ungkap sumber berita ‘AZ’,..Sebari menambahkan keterangan, “kendaraan operasional tersebut hanya bersuratkan selembar STNK saja.”

Sebagaimana diketahui, sangat aneh sekali, ketika negara memberikan bantuan anggaran yang sangat fantastis untuk fasilitas pelayanan masyarakat di desa, namun hanya di Desa Nagrak Cangkuang ini yang tidak jelas memiliki kendaraan operasional, apalagi sampai memiliki fasilitas Ambulance desa. “Rasanya terlalu berharap besar, jika desa kami memiliki sebuah kendaraan unit darurat atau ambulance,” ujar sumber lain.

“Masyarakat menduga, ada hal yang janggal dan tidak beres dengan pemerintahan desa saat ini, dimana seharusnya, kalaupun aset desa berupa kendaraan operasional ini memang rusak, harus ada bangkai dan kejelasannya dong,” urai sekelompok narasumber sambil mengangkat bahu mereka.

Mengingat berbagai hal yang menyangkut pelayanan ataupun anggaran diharuskan ada transfaransinya, mengacu pada undang-undang keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Serta mengacu pada Pasal 22 ayat (3) UndangUndang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, sosial dan kemasyarakatan. juga Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Selain itu, berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016, pasal 2 tentang jenis aset, sebagai berikut :

  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas
  • beban APBDesa;
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; 
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  • Hasil kerja sama desa; dan Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Dan masih banyak uraian juga penjelasan tentang aset desa serta ketentuannya.

Maka dari permasalahan tersebut diatas, Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia pun mencoba menkonfirmasi terhadap Kepala Desanya yang berinisial JN. Namun setelah begitu lama, kades sama sekali tidak menanggapi ataupun menjawabnya. Hingga berita ini diturunkan, kades tidak membalas konfirmasinya. **AJS**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *