KPK Pantau Potensi Korupsi Pemkab/Pemkot di Jabar, Terutama Sektor Perencanaan Anggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perijinan, APIP, Manajemen ASN, Pajak Daerah, Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa

Kota Bandung – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos, M.Si menghadiri acara Sosialisasi Sistem Pedoman Monitoring Center for Prevention 2022 di Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (9/3/2022).

Acara digelar secara hibrida dan diikuti para Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, serta Inspektur se-Jabar. Dalam sosialisasi Pedoman MCP 2022 tersebut dipaparkan delapan sektor yang menjadi fokus perhatian KPK karena dinilai rawan terjadinya praktik korupsi, yaitu perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sektor rawan korupsi lainnya, yakni manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola keuangan desa.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menguraikan prestasi dan strategi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam capaian MCP Tahun 2021 dengan nilai 94,54. Dari capaian tersebut Pemda Provinsi Jabar mendapatkan penghargaan terbaik dari KPK pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021.

“Namun masih ada kabupaten/kota yang capaian nilai MCP-nya di bawah rata-rata nasional. Oleh karena itu saya mengajak seluruh Sekda Kabupaten/Kota untuk berkolaborasi meningkatkan nilai MCP tahun 2022 sejalan dengan semangat Jabar Juara!”, ungkap Setiawan.

Kepala Perwakilan BPKP RI Wilayah Jabar Mulyana yang juga hadir sebagai salah satu narasumber menjelaskan, bahwa BPKP Jabar telah melakukan kerja sama dan pembinaan dengan kabupaten/kota di Jabar dalam upaya pencegahan korupsi. BPKP Jabar terus berkoordinasi, melakukan monitoring dan bimbingan terutama dalam sistem pelaporan keuangan daerah, serta impelementasinya di lapangan agar potensi kesalahan bisa diperkecil atau tak ada sama sekali.

Agenda Rapat Sosialisasi Pedoman MCP 2022 ini meliputi koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, yang dihadiri oleh para Kepala Daerah/Sekda se-Jawa Barat, diikuti dengan Acara Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah.

Para Kepala Daerah berkomitmen untuk mengembalikan aset negara yang digunakan dalam pelaksanaan tugas jabatan pada saat masa jabatannya berakhir. Selain itu dilaksanakan pula penyerahan Sertifikat Aset Daerah dari Kanwil BPN Provinsi Jabar kepada para Kepala Daerah. Subang salah satunya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Kang Asep Nuroni.

Pada Kesempatan tersebut Kang Asep didampingi oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, Drs. R. Memet Hikmat. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *