Dalam Sidang Korupsi Dispora Garut, Saksi PT. Joglo Kembali Menyebutkan Nama Bupati

Garut, TJI – Dalam Persidangan tindak pidana korupsi pembangunan gedung olah raga di Ciateul menghadirkan saksi dari PT. Joglo Multi Ayu dan uniknya nama Bupati Garut kembali disebutkan oleh saksi saat itu.

Sidang kasus korupsi Dispora Garut di Pengadilan Tipikor Bandung

Dalam persidangan yang berlangsung hingga 7 jam dan berakhir sekitar pukul 9 malam, diruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung. Senin, (20/10/2020), menghadirkan dua saksi untuk terdakwa Kuswendi (mantan Kadispora Garut) dan Yana Kuswandi (Kepala Bidang dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK waktu itu) yang merupakan saksi dari direktur PT. Joglo dan dari PT. Borneo.

Direktur PT. Joglo Multi Ayu, Marintan kembali menyebut nama Bupati saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang langsung dipimpin Deny Marincka Pratama, S.H., M.H didampingi Neneng dan Haris mencecar beberapa pertanyaan.

“Waktu itu, saya pernah diajak pak Ishak dan pak kuswendi ke kantor Bupati. Adapun yang diajak adalah pak Dani, saya, pak Yana dan pak kuswendi dan ketemu dengan Bupati”, sebut Marintan (direktur PT. Joglo) dihadapan majelis hakim, Senin, (19/10/2020).

Dalam pertanyaan JPU lainnya, Marintan juga mengakui diwaktu yang berbeda sempat bertemu lagi dengan Bupati Garut dan adanya ancaman dalam pelaksanaan pembangunan SOR Ciateul.

“Pada saat itu Bupati bilang tolong pekerjaan ini diselesaikan, kalau tidak selesai kalian yang akan menanggungnya/kena konsekuensinya. Saya tidak tahu ada masalah apa dilapangan”, tutur Marintan.

Direktur PT. Joglo pun tidak mengetahui siapa yang mengajukan penawaran dalam proses tender pekerjaan SOR tersebut.

“Saya tidak tahu proses lelangnya bagaimana, karena saya tidak pernah mengajukan, menandatangani pengajuan dan mengupload penawaran pekerjaan itu, tiba-tiba Ade Suhendi memberitahu saya bahwa akan ada pihak Pokja yang akan survey, cek on the spot. Adapun yang melaksanakan on the spot adalah Pokja, pak Yana, pak Haris, pak Rajab, Roy Ambarita, pak Deni” bebernya.

Mereka mengecek Company Profil dan keberadaan kantor, sebut direktur PT. Joglo, Marintan. Dulu ditanyakan apakah mempunyai truk, tapi saya jawab tidak punya dan sudah disampaikan waktu itu.

Penasehat hukum dari terdakwa Kuswendi dan Yana Kuswandi pun menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan.

“Tahu pekerjaan akan di take over dari Supriyadi Arif dan Hasan”, tanya Rama (panggilan akrabnya) kepada saksi.

Saksi menjawab, mereka adalah teman saya, lalu tim teknis saya menghitung dan akan mendapatkan profit 8% (Rp. 2,8 Milyar) dari nilai yang di take over setelah pajak dan lainnya, sebut saksi dari PT. Borneo.

“Rp. 2,8 milyar jumlah yang di take over nya. Yang jelas ada yang jual pekerjaan terus ada profit, ya saya kerjakan meskipun sedikit”, jelas saksi Direktur PT. Borneo.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih akan digelar senin depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *