Benarkah Ketua DPRD Garut Kabur Saat Mau Diperiksa Kejaksaan? Kasi Pidsus : “Hargai Pimpinan Kami”

Garut, TJI – Terkait adanya agenda pemeriksaan ketua DPRD Hj. Euis Ida oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait kasus BOP, POKIR dan Reses yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut pada Selasa. (2/3/2021). Sontak hal ini menjadi buah bibir publik. Pasalnya, ketua DPRD dikabarkan pergi sebelum dilakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut Deny Marincka P, S.H., M.H

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan Euis pada Selasa lalu merupakan pemanggilan yang ketiga oleh Kejaksaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut Deny Marincka P, S.H., M.H menyebutkan, Euis datang ke Kejaksaan pada saat itu. Namun dia malah kembali pulang sebelum diperiksa.

“Euis dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut pada Selasa (2/3) lalu. Jadi kita mau melaksanakan pemeriksaan terhadap Euis Ida. Tapi urung dilakukan karena dia hanya datang sebentar, kemudian pamit ke petugas resepsionis untuk balik lagi dengan alasan ada rapat. Jadi, jangankan memeriksa, ketemu dengan yang bersangkutan pun tidak,” ucap Deni kepada wartawan di kantornya, Kamis (4/3/2021)

Menurut Deny, atas tindakan yang tidak kooperatif itu, kami (kejaksaan) merasa kurang dihargai oleh Euis Ida.

“Paling tidak hargailah pimpinan kami, yaitu pak Kajari”, tandasnya.

“Jangan merasa jadi ketua dewan yang sejajar dengan unsur Forkopimda lain sehingga tak menghargai institusi kami dengan berbuat semaunya,” tegas Deni.

Deni menambahkan, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap Euis, karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif.

“Kami akan koordinasi dengan pimpinan kami untuk melakukan penjemputan paksa jika sikapnya tetap seperti ini,” tegasnya. **Dayan**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *