Kepala Desa Dianggap Kurang Transfaran dan Banyak Pelanggaran, Warga Geruduk dan Segel Kantor Desa Nyalindung Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang

Kabupaten Sumedang, TJI – Warga Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, Berbondong-bondong mendatangi Kantor Desa hingga melakukan penyegelan. Senin (5 april 2021), sekitar pukul 09.00 WIB.

Kantor Desa Nyalindung Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang Jawa Barat

Hal itu terjadi dikarenakan, warga merasa kecewa atas sikap Kepala Desa yang dianggap sering tidak menanggapi aspirasi masyarakat setempat. Warga pun tampak berkumpul di Gedung Olah Raga (GOR), tepat disamping kantor Desa Nyalindung.

Warga Desa Nyalindung Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang Jawa Barat, saat dimediasi oleh Camat, Babinsa dan Binmaspol setempat

Dalam peristiwa tersebut, terlihat juga Babinsa, Binmaspol dan Satpol pp demi mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan.

Adapun alasan warga untuk berdemo, yaitu karena ada beberapa keluhan mengenai Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintah Desa, terutama dalam hal kinerja Kepala Desanya yang dianggap kurang transparan.

Warga yang meliputi para Sesepuh dan beberapa unsur pemuda diwilayah tersebut meminta untuk diadakan musyawarah. Karena, selama ini warga menganggap terdapat beberapa hal yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kurang berpihak pada kepentingan warga Desa Nyalindung tersebut.

Terdapat Lampiran Surat Badan Permusyawarahan Desa Nyalindung, dengan Nomer : 142.1/12/BPD/Nyl/X/2020. Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kepala Desa Nyalindung Periode Tahun 2018 – 2024. Mengenai Laporan Faktual Dugaan Pelanggaran Kepala Desa Nyalindung Periode 2018 – 2024. Berdasarkan laporan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan diperkuat oleh penyelidikan BPD, Saudara Budi Yanto, S.Pd sebagai Kepala Desa Nyalindung Periode 2018 – 2024, diduga melakukan pelanggaran sebagai berikut :

Laporan Faktual Dugaan Pelanggaran Kepala Desa Nyalindung Periode 2018 – 2024. Berdasarkan laporan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan diperkuat oleh penyelidikan BPD
  1. Melalui alokasi penyertaan modal BUM Desa T.A 2020 disepakati dalam musyawarah Kepala Desa bersama BPD, bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan adalah pengadaan Mobil Siaga dan sewa/pengadaan tanah milik disekitar mata air Cikandung untuk dijadikan sebagai sentra jajanan dan kerajinan khas mata air Cikandung dan Desa Nyalindung.
  2. Ditengah perjalanan, secara sepihak tanpa musyawarah dengan masyarakat dalam hal ini BPD, Kepala Desa merubah jenis kegiatan penyertaan modal BUM Desa T.A 2020 menjadi pembangunan sarana prasarana Kampung Sawah.
  3. Selain tanpa persetujuan tersebut, dalam poin 2 diatas, belum terdapat perhitungan teknis (Take Off Sheet), gambar/desain dan RAB, Kepala Desa langsung terjun sendiri melakukan pemesanan dan pengadaan sarana prasarana pembangunan Kampung Sawah kepada Saudara Nanang, yang juga Ketua RT 001 RW 009, Dusun Sukatani Desa Nyalindung, tanpa melibatkan Perangkat Desa (TPK) dan atau pihak lainnya.
  4. Kemudian pada saat pembangunan sarana prasarana Kampung Sawah masih menimbulkan polemik dan pertanyaan dari masyarakat, karena pembangunan sarana prasarana Kampung Sawah tersebut dilaksanakan diatas lahan milik pribadi dan warga yang belum jelas aspek legalitas maupun regulasinya, sehingga bisa disebutkan program Kampung Sawah tidak sah sebagai program Desa.
  5. Dalam pelaksanaan pembiayaan program Kampung Sawah terdapat alokasi dan BANKUDES yang seharusnya dibiayai oleh Dana Desa Tahap 1 (Sub Bidang Penyertaan Modal BUM Desa).
  6. Dalam setiap pelaksanaan kegiatan (pembangunan), Kepala Desa sering secara individual tanpa persetujuan dan melibatkan pihak lain yang seharusnya dilibatkan melakukan tender-tender dan negoisasi kerjasama dengan pihak ketiga yang notabene jelas-jelas bertentangan dengan TUPOKSI Kepala Desa.
  7. Dalam pelaksanaan kegiatan (program) yang sudah termaktub dal APB Desa, Kepala Desa tidak mengindahkan jadwal (waktu) kegiatan yang telah ditetapkan dalam Daftar Rencana Kegiatan (DRK), seperti : Kegiatan pembangunan sarana Polindes yang seharusnya dilaksanakan pada Tahap 3 (Dana Desa Tahap III) sekitar bulan September – November, dengan kebijakan Kepala Desa dilaksanakan bulan Februari – Maret sehingga berimbas tidak baik kepada Tata Kelola Keuangan Desa.
  8. Dalam pelaksanaan pembangunan sarana Polindes, berdasarkan informasi dari pihak ketiga (pelaksana kegiatan), Kepala desa mendapatkan Fee sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), yang diperuntukan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan pihak lainnya. Namun pada kenyataannya, uang tersebut tidak sepeserpun diberikan kepada Perangkat Desa dan atau pihak lainnya, hanya dipakai untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.
  9. Kepala Desa dengan kebijakannya sering melaksanakan kegiatan yang tidak termuat dalam APB Desa, seperti Compact Mirror, Monitor Televisi, tanaman metode Hydroponik, dan alat Musik Bambu (Arumba), yang mau tidak mau berdampak pada Neraca Keuangan Desa, karena Desa tidak memiliki Pendapatan Asli Daerah (PADes).
  10. Tanpa Musyawarah dan menempuh proses administrasi lainnya, Kapala Desa mengganti struktur kepengurusan (Manajemen) BUM Desa sehingga berdampak terhadap Etos kerja dan perkembangan BUM Desa.
  11. Dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepala Desa tidak transfaran menyampaikan Laporan Keuangan PTSL, sehingga menimbulkan polemik dan pertanyaan dari masyarakat.
  12. Dari pelaksanaan PTSL, Kepala Desa mendapatkan honor yang cukup besar (Rp. 16.000.000,- s/d lebih dari Rp. 20.000.000,-) yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa menghiraukan pihak lain yang telah bekerja keras membantu pelaksanaan PTSL.
  13. Serupa dengan kegiatan pembangunan Polindes, dalam kegiatan Rehabilitasi Gedung Serba Guna Desa Nyalindung, dilaksanakan tidak sesuai dengan jadwal (waktu) pelaksanaannya, begitu pula dengan rekanan (pihak ketiga) pelaksanaan pembangunan/Rehab Gedung Serba Guna Desa Nyalindung ini yang ditunjuk langsung oleh Kepala Desa dan sampai saat ini pihak Pemerintah desa masih memiliki tunggakan pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Gedung Serba Guna kepada pihak ketiga.
  14. Kepala Desa Nyalindung terbukti menjual barang inventaris Desa berupa 1 unit Laptop kepada BUMDesa (Faktur Pengeluaran & kwitansi BUMDesa terlampir).
  15. Kepala Desa Nyalindung terbukti melanggar pernyataannya, bahwa ketika sudah terhimpun setidaknya Lima Ratus (500) tanda tangan yang menghendaki beliau meletakan jabatannya, Kepala Desa Nyalindung akan mengundurkan diri. Namun faktanya ketika sudah terhimpun lebih dari Lima Ratus tanda tangan tersebut, Kepala Desa tidak melaksanakan janji dan pernyataannya untuk segera mengundurkan diri sebagai Kepala desa Nyalindung (Dokumen mosi tidak dipercaya dan tanda tangan terlampir).
  16. Kepala Desa diduga membuat akun Facebook palsu untuk melakukan provokasi dan ujaran kebencian kepada warga masyarakat yang dianggap lawan politiknya, hasil penyelidikan ahli cyber (dokumen pelaporan terlampir).
  17. Ketidak hadiran Kepala Desa Nyalindung untuk beberapa waktu (lebih dari 2 minggu secara berturut-turut) secara berkelanjutan ditengah masyarakat dan kantor Pemerintahan Desa Nyalindung, akibat permasalahan yang berkembang di Desa Nyaliundung (Daftar hadir Kepala Desa dan Perangkat Desa terlampir).
  18. Kepala Desa kerap menggunakan politik adu domba antar warga dan atau Kelompok Masyarakat, Kelompok Pemuda, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan pihak lainnya untuk kepentingan politiknya.
  19. Saudara Budi Yanto, S.Pd, sebagai Kepala Desa Nyalindung sangat sering melakukan manuver-manuver dan atau menyebarluaskan isu-isu politik kepada kelompok dan atau masyarakat tertentu termasuk didalamnya menjelek-jelekan Perangkat Desa yang notabene adalah rekan kerja, yang seharusnya senantiasa diberikan bimbingan dan diberikan perlindungan oleh pimpinannya demi kepentingan politiknya.

Dalam Lampiran Laporan tersebut juga ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyalindung, yang terdiri dari : Jaeludin S.Pd, (Ketua), Ade Suntar, S.Sn (Wakil Ketua), Fery Priana S.Pd (Sekretaris). Disertai para anggotanya, yaitu Agus Purnama, SP, Yaya Sudarya, Hj. Yati Suharyati, S.Pd, dan Suhaya.

Dalam peristiwa tersebut, Camat Cimalaka pun datang untuk memberikan penjelasan dan keterangan. Namun, masyarakat menganggap Camat terkesan membela Kepala Desa. Karena dianggap belum ada solusi, maka masyarakat pun menyegel Kantor Desa Nyalindung. ***Oki M**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *