Kota Bekasi, TJI – AT (21), melalui aplikasi MiChat memaksa seorang remaja perempuan berinisial PU (15), menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku lewat aplikasi MiChat.

PU mengakui hal itu, saat tim Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) melakukan pendampingan ke kediamannya.
Dari hasil wawancara KPAD dengan korban, Komisioner KPAD Kota Bekasi, terungkap fakta baru soal dugaan Human Trafficking.
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian saat melihat kos-kosan di Jalan Kinan, Rawalumbu, Kota Bekasi tempat pelaku memaksa korban menjadi PSK, Senin (19/4/2021).
“Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari human trafficking (perdagangan orang),” ucapnya.
AT (21), merupakan Anak dari seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, sedangkan, PU (15) adalah remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP.
Keduanya menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih kurang lebih 9 bulan dan pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
Lebih lanjut, Novrian menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT 01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di tempat itu, ia memaksa korban untuk melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan korban.
Akhirnya, orang tua korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (12/4/2021), dengan Nomor: LP/971/K/IV/2021/SPKT/Metro Bekasi Kota.
Selama dipaksa menjadi PSK, korban tidak bisa berbuat banyak, ia bahkan mendapatkan pemaksaan berupa tindakan kekerasan dari pelaku. PU pun sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.
Tidak berhenti di situ, selain menjadi korban perdagangan orang, PU juga harus menjalani operasi di RSUD Kota Bekasi.
Pasalnya, dokter mendiagnosis PU menderita penyakit kelamin, yakni kondiloma atau kutil kelamin akibat mendapat tindakan asusila. **Angga**
