Keluarga Terdakwa Kasus Tembakau Sintetis : “Kami Butuh Keadilan, APH Harus Profesional dan Jangan Tebang Pilih”

Bandung, TJI – Keluarga dari GA (20), yang merupakan terdakwa dari kasus narkoba jenis tembakau sintetis, megharapkan keadilan berjalan dan ditegakan dengan sebenar-benarnya.

Menginggat saat ini GA sedang menunggu ketuk palu sang Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A khusus.

Keluarga terdakwa merasa ada keanehan terhadap proses kasus GA, karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat 3 orang saksi, yaitu yang menangkap GA tertulis melakukan penangkapan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Padahal jelas GA adalah terdakwa penyalahgunaan Nartika jenis Tembakau Sintetis.

Ibu GA menuturkan, GA yang masih usia labil awalnya berkenalan dengan dengan salah seorang laki-laki bernama Amzat, sehingga mulai dari situlah GA mulai terpengaruh dengan bujuk rayu dan iming-iming Amzat sehingga terjerumus kedalam penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut.

Ibu GA mengatakan, kini Amzat entah dimana, dan ada kabar dibuat Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh Sat ResNarkoba Polrestabes Bandung.

Kata ibu GA, anaknya ditangkap pada tanggal 6 Desember 2020 dirumah tinggalnya di Jalan Gelatik, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. GA ditangkap atas dugaan menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 jenis Tembakau Sintetis atau ada yang menyebut juga Tembakau Cap Gorila.

Sebagai mana tertuang dalam surat Dakwaan Jaksa nomer Reg.Perk : PDM -130/BDUNG//02/2021. Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang di buat oleh Mochamad Sulton. SH.MH (Ajun Jaksa) tanggal 17 Febuari 2021. ‘Dalam dakwaannya ‘GA’ didakwa pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RIno 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam jo pasal 132 ayat ( 1) tersebut tertuang bahwa ‘GA’ diduga telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yaitu Tembakau Sintetis ( cap Gorila ) dengan barang bukti sebanyak 3 paket, masing masing 5 gram, (1 paket 10 gram), (1 paket 50 gram), dan sebagian sudah bercampur dengan tembakau biasa.

Keluarga GA mengatakan, sebenarnya hal tersebut didalangi oleh Amzat selaku pemilik atau Bandar yang kini dibuat DPO oleh Unit Narkoba.

Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kls 1A Khusus Bandung, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yuswardi SH, anggotanya yaitu Hakim Dayisra SH MH dan Hakim Yuli Sinthesa SH MH. Dan paniteranya Asep Peni SH, setiap hari Kamis digelar Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan Saksi tangkap ke persidangan yaitu Moch Badan Banizi , anggota dari Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung.

Saksi tangkap mengatakan, bahwa berawal dari info masyarakat, terdakwa GA di tangkap dikediamannya dalam keadaan sedang tidur dan bersama saksi-saksi lainnya melakukan penggeledahan, dan ditemukanlah barang tersebut. Namun sdr AMZAT si pemilik barang tersebut melarikan diri

Terdakwa GA yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Subhan SF AMd SH, bertanya kepada saksi, bahwa pelaku usai ditangkap dan di bawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut tidak dilakukan tes urine?, padahal dari pengakuan GA, mengatakan didepan persidangan usai mengkonsumsi dikamar dan langsung tertidur.

Dilain pihak, usai sidang pemeriksaan seorang saksi, sedangkan 2 orang saksi lainnya cukup dibacakan catatan yang ada didalam BAP yang dihadirkan oleh JPU.

Subhan menuturkan, ada beberapa hal yang ganjil dalam BAP saksi anggota yang menangkap, dalam berkas ketiganya memberi kesaksian tertulis bahwa perkara yang ditanganinya penyalahgunaan Narkotika sabu.

“Disitulah saya dan keluarga terdakwa merasa ada kejanggalan dari isi BAP saksi saksi, seolah-olah terindikasi ada rekayasa. Namun saya selaku penasehat hukum percaya akan keadilan masih ada buat GA. Walau GA sudah dituntut tinggi oleh JPU dengan tuntutan 7 ( tujuh ) tahun Penjara dan denda 800 juta, Subsider enam ( 6 ) bulan kurungan” tutur Subhan.

Proses persidangan kasus pidana khusus dengan nomer perkara 204/pid.Sus/PN.Bdg. Ditunda Kamis depan (29/04/2021), dengan agenda Pembacaan putusan Majelis hakim pengadilan Negeri Kls 1A Khusus Bandung.

Keluarga GA hanya bisa berharap keadilan yang sebenarnya dari para aparat pemangku amanah dalam hal penegakan hukum. Dan bertanya apakah GA akan mendapat keadilan?, karena keluarga menyadari bahwa GA merupakan korban dari AMZAT (sipemilik tembakau Sintetis) yang kini jadi DPO.

Lebih dari 20 kepala keluarga yang mewakili diwilayah tempat tinggal GA, membuat pernyataan bersama, dengan harapan agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memutuskan perkara GA untuk bersikap jeli serta adil.

“Ibu GA berharap, agar anaknya mendapat keadilan, juga diputus seringan-ringannya, karena GA terbukti dalam kemasyarakatan tidak pernah meresahkan.

“Usianya yang masih muda, masih 20 tahun, jelas masih punya harapan untuk memperbaiki diri, serta mempunyai masa depan yang lebih baik, dan sebenarnya ini akibat salah pergaulan, dan anak saya bisa dikatakan korban, dalam hal ini yang pasti kami sangat mengharapkan keadilan Palu Sang Hakim serta yang alinnya”, ujar Ibu GA. **Tim TJI**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *