LSM GMBI Wilter Banten Desak RDP dengan Komisi IV DPR RI, Siap Bongkar Dugaan Pencemaran PT Panca KRAF

Tangerang – Dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik kertas PT KRAF di wilayah Kota Tangerang memasuki babak serius. LSM GMBI Wilter Banten secara tegas menyatakan akan mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI guna membuka dugaan kasus ini secara terang benderang di tingkat nasional, Senin (17/4/2026).

Langkah ini bukan tanpa dasar. LSM GMBI menilai adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara tegas mengatur larangan pencemaran dan perusakan lingkungan serta ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Kadiv Investigasi DPP LSM GMBI, Harry Utha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada sebatas wacana.

“Kami sudah mengantongi data awal dan indikasi yang mengarah pada pencemaran lingkungan. Ini bukan persoalan kecil. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana lingkungan. Kami akan dorong melalui RDP di Komisi IV DPR RI agar semua dibuka tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Menurutnya, jika dugaan ini benar, maka pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari administratif, perdata hingga pidana, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
Sementara itu, jajaran DPW LSM GMBI Banten yang dipimpin oleh Kordivpam Eko Anggarito menegaskan tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau terbukti mencemari, harus ada tindakan tegas. Cabut izinnya, proses secara hukum, dan wajibkan pemulihan lingkungan. Ini menyangkut hak hidup masyarakat,” ujarnya dengan nada tegas.

Di lapangan, Jarlap LSM GMBI Wilter Banten, Ujang Baduy, menyampaikan bahwa dampak pencemaran diduga sudah dirasakan langsung oleh warga.

“Kami melihat sendiri kondisi di lapangan. Ini bukan isu yang dibuat-buat. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa lebih luas, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Seluruh jajaran pengurus LSM GMBI Wilter Banten menyatakan siap mengambil langkah lanjutan, termasuk:

Pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.
Gugatan perdata atas kerugian masyarakat.
Desakan pencabutan izin operasional.
Dorongan RDP ke Komisi IV DPR RI diharapkan menjadi titik awal pembongkaran kasus ini secara menyeluruh dan transparan.
Kasus ini menjadi ujian bagi negara: apakah berpihak pada rakyat dan lingkungan, atau kembali tunduk pada kepentingan industri?

Jika hukum tidak ditegakkan, maka pencemaran akan terus berulang—dan rakyatlah yang menjadi korban. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *