Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, TJI – Buntut viral berita terkait pengelolaan pungutan 5% berkedok sumbangan di lingkaran manajemen Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka, menuai reaksi berbagai kalangan.
Kendati, mengetahui polemik tersebut, reaksi DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara, Woroagi Agima atau akrab di sapa bung Agi sontak memuncak. “Wah ini perlu di usut tuntas”, ejah Agi, di sela-sela kesibukannya seusai melaporkan indikasi kasus korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) di tubuh pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Utara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, dan sempat diberitakan TT.com beberapa waktu lalu (14/7/2022).
Menurut Agi, harapan yang disampaikan subhan, merupakan wujud kepedulian terhadap USN Kolaka.
Menurut Agi, sangat jelas tujuan saudara subhan, dia hanya meminta agar kasus tersebut di usut secara tuntas.
Agi melanjutkan, “Nah, sebagai mitra kontrol sosial JPKP Nasional Sulawesi Tenggara bakal menjadi corong aspiratif. Artinya akan terus bersinergi antar berbagai kalangan”.
“Dan akan menindaklanjuti setiap polemik sesuai tupoksi lembaga JPKP Nasional. Oleh karena itu, indikasi kasus di USN Kolaka nantinya setelah JPKP Nasional melakukan pelaporan kepada institusi Hukum. JPKP Nasional akan tetap mengawal. Hanya saja domain penegakan hukum ada pada tubuh institusi hukum. Ini perlu diketahui bersama bahwa setiap lembaga memiliki domain masing-masing”, tegasnya.
“Setelah data dirampungkan, secepatnya JPKP Nasional melaporkan secara resmi. Untuk saat ini saya belum dapat memastikan apakah kasus tersebut di laporkan di kejaksaan, Kejati atau di Polres Kolaka. Intinya JPKP Nasional akan melakukan pelaporan”, pungkas Agi.
Diberitakan sebelumnya, menurut subhan salah satu mantan aktivis mahasiswa Unhas Makassar, menyebut pengelolaan dana pungutan Sumbangan tersebut meski secara resmi tercatat dalam surat edaran Rektor sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 lalu. Akan tetapi pengelolaan tidak transfaran.
Subhan juga menyayangkan hal tersebut. Kata dia, tidak ada landasan aturan di lingkup Akademik terkait pungutan tersebut. Artinya kekuatan hukumnya di ragukan. Dan anehnya Pungutan dilakukan dengan cara potongan, laporan pertanggungjawaban juga terkuak tidak ada.
“Meski berkedok pungutan sumbangan atau untuk kepentingan sosial tetapi tidak ada aturan yang mengatur dalam lingkungan Akademik. Lebih lagi pengelolaan tidak transfaran. Dosen USN kurang mengetahui pengelolaan dana tersebut seperti apa. Dan rekening pengelolaan turut tidak diketahui. Dilakukan Pemotongan seperti dana Perjalanan Dinas sebelum Dosen menerima “, imbuhnya kepada wartawan belum lama ini. Rabu, (12/7/2022).
Dia berharap kasus tersebut sudah sewajarnya di laporkan ke Pihak berwajib.
“Ini patut di laporkan supaya kekeliruan di tubuh USN tidak berlarut-larut”, harapnya.
Hal senada diungkapkan Plt Rektor USN Kolaka melalui (Wr2) wakil Rektor USN Kolaka, Astini Vita kepada wartawan TT, bahwa Pungutan Sumbangan tersebut memang benar, sejak tahun 2018 – 2022.
Baik jumlah dana yang terkumpul maupun yang telah digunakan Astini mengaku belum dapat membeberkannya.
“Kalau rekening tidak ada, semua dana sumbangan tersebut disimpan di brankas kantor USN Kolaka. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial sesuai surat edaran”, imbuhnya.
Kendati demikian, Tipikor Polres Kolaka turut mengetahui adanya harapan Subhan seperti pada berita viral.
Kris (sapaan akrab) Tipikor Polres Kolaka kepada wartawan mengutarakan rasa terima kasih atas informasi tersebut.
“Terima kasih infonya”, singkatnya (Via WhatsApp).
Sebagai informasi tambahan, Waroagi Agima, DPD JPKP Nasional dalam waktu singkat akan melakukan pelaporan terkait kejanggalan pada pengelolaan pungutan berkedok Sumbangan tersebut. Sumber : TT. com




