Kendari, Sulawesi Tenggara – Anggaran APBN yang di duga proyek KSN kabupaten wakatobi yang ada di Marina Beach, Kecamatan Wangi Wangi Kabupaten Wakatobi kini jadi sorotan pasalnya material yang di gunakan adalah galian golongan C yang diduga tak berizin (Ilegal).
Saat di temui oleh beberapa awak media dirinya membeberkan bahwa sampai hari ini untuk material galian golongan C di duga belum ada yang memiliki izin, baik dari SIO, SIA, SIUP, UPL ataupun UKL.
”Perasaan saya untuk material galian golongan C di wakatobi masih menduga duga terkait perizinannya baik dari SIUP, UPL dan UKL nya, apalagi yang kita dengar bahwa pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBN yang menelan anggaran ratusan milyar, ini perlu dipertanyakan “, ujar Ali, (10/01/2024).
Lanjut ia , dan alat berat yang melakukan penggalian maupun penjualan material untuk pekerjaan tersebut diduga keras bahwa belum sama sekali mengantongi izin.

Masih kata Ali, dirinya dengan tegas menduga bahwa ada kerja sama antara pemilik proyek dan pemilik alat berat yang sama sama melakukan kebebasan material ilegal untuk kepentingan dan mendapatkan keuntungan yang besar.
Ali juga menjelaskan bahwa Alat berat dan mobil yang memasukan galian golongan C yang diduga material tersebut ilegal.
Tegas ali dalam rilisannya tidak segan-segan akan melaporkan penambang material ilegal.
”Tidak segan segan kami akan melaporkan penambang ilegal yang digunakan untuk pekerjaan di Marina Beach, bukan hanya materialnya tapi alatnya juga dimana kami sudah mengantongi data bukti , dan kami sangat menduga itu inisial H pemilik BSW “, tegas Ali. ***
