Kabupaten Sumedang – pada tahun 2024, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah melaksanakan Kegiatan Pemeliharaan atau Rehabilitasi Gedung Instalasi Pemulasaraan dengan nilai anggaran Rp.912.159.430,00 (Sembilan Ratus Dua Belas Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Rupiah).
Sumber dana untuk kegiatan itu diambil dari Pendapatan Fungsional RSUD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2024. Dan Pejabat Pembuat Komitmen dari RSUD tersebut menunjuk CV. MITRA UTAMA yang Kantornya beralamat di Jalan Setiabudi No. 179, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari Kota Bandung. Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana atau pihak ke-3 dari pekerjaan itu.
Dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, yang sesuai perjanjian kontraknya yaitu mulai 01 Agustus 2024 sampai dengan 29 November 2024.

Namun, sangat disesalkan, hingga pertengahan Bulan September 2025, pekerjaan tersebut belum kunjung selesai. Alhasil, kejanggalan dan dugaan kekeliruan itupun sempat dipublikasikan diberbagai media, diantaranya di media timesjurnalis.id dan buletinkompaspagi.id dengan judul :
Adapun hal yang dianggap lucu dan konyol, setelah beberapa hari pemberitaannya naik ke publik, pekerjaan Pemeliharaan atau Rehabilitasi Gedung Instalasi Pemulasaraan itu Kembali berjalan. Padahal sebelum diberitakan, proyek itu mangkrak selama setahun tanpa alasan yang jelas.
Dugaan Pelanggaran Sistem dan Aturan Dilingkungan Management, Karyawan Banyak Mengeluh atas sikap dan kebijakan pimpinan
Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran dari kebijakan, sistem, management dan kepemimpinan yang terjadi di RSUD ini, hal ini pun sempat dipublikasikan di berbagai media dengan berbagai judul, diantaranya :
Ada lagi, beberapa karyawan yang mengeluhkan kebijakan dari pimpinannya serta merasa terdhalimi akibat Keputusan yang dianggap merugikan bawahannya. Hal itu dapat ditemui dari curahan hati karyawannya yang tertuang di beberapa platform media sosial, salah satunya di facebook.
Karyawan RSUD ini diduga merasa kecewa akan kebijakan dan perlakuan dari pimpinan rumah sakit, dan dia menuangkan curahan hatinya seperti ini :
“geus baku rsud umar mun rek aya nu cair pasti dilengitkeun nu rek cair nu sakuduna cair, boa edan deuleu nu diharandap ulah marentingkeun kasenangan sendiri, direktur rsu umar sama jajaran dikasih jempul eduhhh selamat sukses menjadi penjahat yang mendholimi karyawan kecil seperti kami.. teu becus geuningbnga menej rsu teh”.
“Sudah kebiasaan RSUD Umar kalau mau ada yang cair pasti dihilangkan yang seharusnya cair, jangan-jangan sepertinya edan yang dibawah jangan mementingkan kesenangan pribadi, direktur rsu umar sama jajaran dikasih jempol aduh selamat sukses menjadi penjahat yang mendholimi karyawan kecil seperti kami.. management rsu ternyata gak becus”.
Dari beberapa kejadian diatas, sudah barangtentu Masyarakat Kabupaten Sumedang merasa kecewa dan berharap agar Bupati dan Aparatur Penegak Hukum segera mengadakan evaluasi dan memeriksa akan dugaan kekeliruan dan pelanggaran aturan tersebut.
Setelah dikirim surat konfirmasi pada Jumat, (17 Oktober 2025), pihak management RSUD Umar Wirahadikusumah pun menjawab dan berdalih bahwa pembangunan itu berjalan kembali bukan karena pemberitaan dimedia.
Namun, faktanya berdasarkan laporan masyarakat dan awak media dilapangan, kegiatan Pemeliharaan atau Rehabilitasi Gedung Instalasi Pemulasaraan itu sudah sangar lama terhenti atau sudah setahun tidak berjalan lagi tanpa alasan yang jelas, kemudian dilanjutkan setelah beberapa hari beritanya naik ke publik.
Namun, faktanya berdasarkan laporan masyarakat dan awak media dilapangan, kegiatan Pemeliharaan atau Rehabilitasi Gedung Instalasi Pemulasaraan itu sudah sangat lama terhenti atau sudah setahun tidak berjalan lagi tanpa alasan yang jelas, kemudian dilanjutkan setelah beberapa hari beritanya naik ke publik.
Sangat disesalkan, pihak management RSUD Umar Wirahadikusumah hanya memberikan balasan bahwa pada tahun 2024 RSUD tersebut menganggarkan sebanyak Rp 912.159.430,00, untuk struktur bangunan untuk 2 lantai dan lantai 1 dikerjakan full, sedangkan untuk lantai 2 hanya struktur dan atap?. Tanpa memberikan bukti tambahan seperti detail RAB (Rancangan Anggaran Bangunan) yang tercantum di SPK. Dan setelah pihak media mencari paket tentang pekerjaan tersebut di internet, ternyata tidak ada laporan yang bersangkutan dengan pekerjaan pada 2024 tersebut.
Sehingga memunculkan pertanyaan, apakah benar pekerjaan dengan nilai tersebut hanya untuk struktur bangunan 2 lantai, lantai 1 dan untuk lantai 2 hanya struktur dan bagian atapnya saja?.
Sedangkan seharusnya paket pekerjaan dengan nilai sebesar itu dan telah selesai menurut pengakuan pihak rumah sakit dapat di akses oleh publik. Apalagi pekerjaan tersebut hampir 1 tahun belum selesai.
Sebelum pekerjaan tersebut kembali dilaksanakan, apakah pemenang pekerjaan tahun 2025 yang saat ini sedang berlangsung adalah kontraktor yang sama atau bukan?. Jika iya apakah kontraktor atau perusahaan lain di beritahukan bahwa ada pekerjaan lanjutan untuk gedung tersebut? Atau ditunjuk langsung oleh pihak rumah sakit?
Apakah ini sesuai?
Berikut ini isi jawaban konfirmasi dari pihak RSUD Umar Wirahadikusumah :
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 189/BK/TJI-12/2025 tanggal 17 Oktober 2025 perihal: Bahan Konfirmasi, dan surat Nomor: 089/BK/BKP-12/2025 tanggal 17 Oktober 2025 perihal: Bahan Konfirmasi, dengan ini kami sampaikan bahwa kegiatan Konstruksi Rehabilitasi Gedung Instalasi Pemulasaraan Jenazah di RSUD Umar Wirahadikusumah Kabupaten Sumedang, berdasarkan dokumen perencanaan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu: Tahap pertama yang dilaksanakan pada tahun 2024 dengan nilai SPK sebesar Rp. 912.159.430,00 adalah untuk Pembangunan struktur Gedung 2 lantai dan penyelesaian ruang pemulasaraan jenazah pada lantai 1, sedangkan untuk lantai 2 hanya struktur kolom dan atapnya saja.

Pada tahun 2025 dianggarkan pekerjaan tahap ke 2 untuk finishing lantai 2 yang diperuntukan untuk kantor Instalasi Pengelolaan Lingkungan, dan instalasi Pemulasaraan Jenazah. Pekerjaan dibagi menjadi 2 tahap dikarenakan dana yang digunakan untuk Rehabilitasi Gedung Instalasi Pemulasaraan Jenazah menggunakan dana fungsional BLUD yaitu dana yang bersumber dari pendapatan BLUD RSUD, bukan dana APBD ataupun dana dari pemerintah pusat. Untuk penggunaan dana fungsional ini disesuaikan dengan realisasi pendapatan BLUD RSUD.
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Pemulasaraan Jenazah dilaksanakan secara bertahap berdasarkan prioritas dan kondisi keuangan yang ada. Mengingat kondisi Ruang Pemulasaaraan Jenazah sudah mulai rusak maka diprioritaskan untuk penyelesaian lantai 1 dulu pada tahun 2024, dan finishing lantai 2 sesuai dengan perencanaan kegiatan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025 secara swakelola. Jadi tidak benar ada anggapan bahwa kegiatan pembangunan rehab gedung tersebut mangkrak dan dilanjutkan setelah ada pemberitaan di Media.
Demikian, agar maklum dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
**Tim**
