Bandung – Dengan penuh keprihatinan, Bidang Pendidikan DPP XTC Indonesia mencermati krisis keadilan pendidikan yang terus berulang setiap tahun ajaran baru di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Garut, Sumedang, Bekasi, dan Karawang.
Sejak diterapkannya Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB Sistem Zonasi yang kemudian diubah menjadi Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2023, pemerintah berjanji akan melakukan Pemerataan Pembangunan Sekolah Negeri di semua wilayah blank spot.
Namun faktanya hingga November 2026 ini:
FAKTA LAPANGAN YANG DiTEMUKAN:
- Masih ada puluhan kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki SMP Negeri dan SMA Negeri. Contoh: di Kota Bandung wilayah Bandung Kidul, Mandalajati bagian timur, dan beberapa wilayah penyangga.
- Ketimpangan jumlah sekolah: Satu kecamatan memiliki 5 SMP Negeri, kecamatan sebelahnya 0 SMP Negeri.
- Akibatnya, anak-anak dari keluarga tidak mampu harus menempuh jarak 5-10 KM untuk sekolah, mengeluarkan ongkos tinggi, dan rawan putus sekolah.
- Sistem zonasi justru menciptakan diskriminasi baru. Siswa yang rumahnya tidak berada di radius 500m-1000m dari sekolah unggulan otomatis tersingkir, padahal itu bukan salah mereka, tapi salah pemerintah yang tidak membangun sekolah di dekat mereka.
- Muncul praktik jual beli alamat, titip KK, dan pungli yang merusak moral pendidikan.

DASAR HUKUM TUNTUTAN KAMI:
- UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1).
- Permendikbudristek yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin ketersediaan satuan pendidikan.
Jika negara tidak mampu menyediakan sekolah yang merata, maka negara telah gagal memenuhi hak konstitusional warganya.
PERNYATAAN SIKAP & TUNTUTAN RESMI BIDANG PENDIDIKAN DPP XTC INDONESIA:
Setelah melakukan kajian dan menerima ratusan aduan dari orang tua siswa dan anggota XTC di lapangan, kami dengan ini menyatakan:
- MENAGIH JANJI DAN MENUNTUT TRANSPARANSI
DPP XTC Indonesia menuntut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera membuka ke publik:
- Data lengkap kecamatan mana saja yang belum punya SMP/SMA Negeri
- Rencana anggaran dan timeline pembangunan sekolah tahun 2026-2028
- Realisasi anggaran pendidikan 20% APBD yang selama ini tidak jelas untuk pemerataan
Jangan hanya janji di spanduk dan media sosial. Buktikan dengan bangunan sekolah!
- EVALUASI TOTAL SISTEM ZONASI
Sistem zonasi terbukti GAGAL jika tidak dibarengi pemerataan. Sistem ini hanya adil jika setiap kecamatan sudah memiliki sekolah negeri yang jumlah dan kualitasnya setara. Jika belum, zonasi adalah sumber ketidakadilan. - SOLUSI KONKRET JIKA TIDAK MAMPU MEMBANGUN:
Apabila Disdik Kota dan Disdik Provinsi mengakui tidak mampu membangun sekolah baru dalam waktu dekat karena keterbatasan lahan dan anggaran, maka kami menuntut dengan tegas:
KEMBALIKAN SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN AJARAN 2027/2028 KE SISTEM PRESTASI MURNI BERBASIS NEM / NILAI UJIAN SEKOLAH & RAPORT.
Alasan kami:
a. Sistem NEM adalah sistem paling objektif, adil, dan meritokrasi. Yang pintar, yang rajin, yang berprestasi berhak mendapat sekolah terbaik.
b. Sistem NEM menghilangkan praktik manipulasi domisili dan jual-beli KK.
c. Sistem NEM memotivasi siswa untuk belajar keras, bukan memotivasi orang tua untuk pindah alamat.
d. Sistem NEM telah terbukti selama puluhan tahun melahirkan generasi unggul di Indonesia.
- SERUAN KEPADA GUBERNUR JAWA BARAT (KDM KANG DEDI MULYADI):
Kami meminta Bapak Gubernur Jawa Barat sebagai Bapak Aing, Bapaknya Urang Sunda, untuk turun tangan langsung mengaudit Disdik. Jangan sampai program pendidikan Jabar Istimewa ternodai oleh ketidakadilan PPDB.
“DPP XTC Indonesia adalah organisasi besar yang lahir dari rakyat. Anggota kami adalah orang tua siswa juga. Kami tidak akan diam melihat anak-anak rakyat kecil menjadi korban sistem yang tidak adil”, kata Ogi.
“Kami memberi waktu 14 hari kepada Disdik Kota dan Disdik Provinsi untuk menjawab press release ini secara terbuka. Jika tidak ada respon, Bidang Pendidikan DPP XTC Indonesia bersama dengan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dan elemen masyarakat lainnya akan menggelar aksi damai dan audiensi terbuka ke DPRD Jabar dan Gedung Sate”, tegas Ogi.
“Pendidikan adalah hak, bukan privilege. Keadilan pendidikan harga mati!”, pungkasnya. ***
